Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PB HMI Dukung Kementerian ATR/BPN Kaji Ulang PSN PIK 2 Karena Tidak Sesuai Tata Ruang

Rencana yang disampaikan Nusron untuk mengkaji ulang adalah langkah yang tepat untuk memberikan kajian ulang dalam pengerjaan PSN PIK 2.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PB HMI Dukung Kementerian ATR/BPN Kaji Ulang PSN PIK 2 Karena Tidak Sesuai Tata Ruang
Urban+
Ilustrasi PIK 2. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mengkaji ulang Proyek Strategis Nasional (PSN)  Pariwisata Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Banten. 

Dia berharap Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengkaji ulang PSN PIK 2

"Kajian ini harus menyeluruh dan memperhatikan  dampak terhadap lingkungan hidup, termasuk keanekaragaman hayati, kualitas air dan potensi  bencana alam. Kami berharap negara juga dapat memastikan bahwa pelaksanaan PSN PIK 2 tidak menimbulkan ketidakadilan sosial, memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, dan menjamin kelestarian lingkungan," tandasnya.

"Kami berharap agar PSN diprioritaskan pada proyek-proyek yang dapat menambah  nilai ekonomi, menghidupkan perekonomian masyarakat, membuka lapangan kerja, dan mendukung hilirisasi sumber daya alam," pungkas Maryadi.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tengah mengkaji ulang soal dikeluarkannya rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara. 

Ini terkait ketidaksesuaian Rencata Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun RTRW Kota/Kabupaten kawasan tersebut, bahkan tak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Dari total 1.700 (hektar) kawasan tersebut, 1.500 hektarnya masih masuk dalam kawasan Hutan Lindung.

"Hutan Lindung itu, sampai hari ini, belum ada penurunan status dari Hutan Lindung menjadi Hutan Konversi. Hutan Konversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) belum sama sekali. Ini bola ada di tangan Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni)," ungkap Nusron dalam bincang bersama media di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Berita Rekomendasi

Mengenai hal tersebut, tentunya harus dilihat apakah perlu untuk dikeluarkannya rekomendasi PKPR proyek milik Bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan.

"Kenapa? Karena yang sisanya 200 hektar itu masuk kawasan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Kami akan mengkaji," tegas Nusron.

Baca juga: Duduk Perkara Said Didu Diperiksa Polisi Besok Terkait PIK 2

Langkah kajian Kementerian ATR/BPN adalah mengacu pada Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto. Setidaknya, empat PSN yaitu pendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara untuk mengamankan Pulau Jawa.

"Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Tapi ingat ya, yang menjadi PSN itu bukan semua PIK 2. Yang menjadi PSN itu hanya 1.700 hektar bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata “Tropical Coastline," tandas Nusron.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas