Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Persaingan Bisnis Latar Belakangi Kasus Dokter Kecantikan Abal-abal

Kuasa hukum mengatakan Ria Agustina punya 33 sertifikat dan obat-obatan yang digunakan sudah memiliki izin dari BPOM

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Persaingan Bisnis Latar Belakangi Kasus Dokter Kecantikan Abal-abal
Tribunnews/Reynas Abdila
Kuasa Hukum Ria Agustina, Raden Ariya diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/12/2024). 

 


Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan dua orang pelaku perempuan inisial RA (33) selaku pemilik salon Ria Beauty dan DNJ (58) ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.

Baca juga: BPOM Selidiki Krim dan Serum Treatment Hilangkan Bopeng Klinik Ilegal Ria Beauty


“Modus operandi tersangka dengan sengaja membuka jasa klinik kecantikan bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang ia miliki,” ucap Kombes Wira saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

 


Berdasarkan informasi dari masyarakat yang terpercaya, bahwa klinik kecantikan Ria Beauty beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur.

 


Tersangka mempromosikan jasa kecantikan dengan Derma Roller dilakukan tersangka RA, treatment dilakukam dengan cara panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan. 

Berita Rekomendasi

 


Dari hasil pengungkapan diketahui kegiatan usaha klinik kecantikan itu dilakukan di sebuah kamar hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

 


Hal itu terungkap setelah Anggota Unit 1 subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 November 2024 menyamar sebagai pelanggan.

 

Baca juga: Punya Anak Usia 1 Tahun, Tersangka Kasus Klinik Kecantikan Ilegal Ajukan Penangguhan Penahanan


Kemudian oleh admin klinik kecantikan, pelanggan diminta identitas dan Foto Wajah lalu diberitahukan untuk membayar biaya senilai Rp.15 juta diawali DP Rp 1 juta.

 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas