Rekonstruksi Pembunuhan di Muara Baru Jakarta Utara Digelar, Pelaku Mutilasi Peragakan 43 Adegan
Sebanyak 43 adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan mutilasi di Muara Baru Jakarta Utara
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan mutilasi di Muara Baru Jakarta Utara.
Tindak pidana Pasal 338 KUHP yang terjadi pada 28 Oktober 2024 itu diperagakan oleh tersangka FF alias O.
Baca juga: Tega Mutilasi Teman Wanita di Jakarta Utara, Fauzan Kini Menyesal, Emosi Orang Tua Dihina Korban
Sedangkan korban SH diperankan oleh pemeran pengganti.
Kanit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif menuturkan kegiatan rekontruksi dilakukan dimulai pukul 11.00 WIb dan selesai pukul 13.30 WIB.
Pelaksanaan kegiatan rekonstruksi di empat lokasi, yaitu Hotel Aceh Besar, Muara Karang Jakarta Utara, rumah tersangka di Jalan Muara Baru Gang Masjid Nurusobah RT 18 RW 17 No. 5 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara (TKP pembunuhan).
Baca juga: Keluarga Bantah Korban Mutilasi di Muara Baru Jakut Pernah Nikah Siri dengan Pelaku: Siapa Saksinya?
Kemudian Jalan Pantai Mutiara Gedung Pompa Pintu Air Jakarta Utara (TKP ditemukan kepala korban) dan di sekitar pom bensin pelabuhan perikanan Muara Baru (TKP ditemukan tubuh korban).
“Sebanyak 43 adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan mutilasi di Muara Baru Jakarta Utara ini,” ucap Reza kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan tersangka Fauzan Fahmi (43) membuat skenario pembuangan mayat tanpa kepala SH (40).
Setelah kepala korban terputus dari badannya, Fauzan memasukkan kepala SH ke dalam kantong plastik dan dilapisi karung kecil.
Tersangka juga mengupas kulit jari telunjuk dan jempol tangan kanan dan kiri SH menggunakan pisau.
Tujuannya agar identitas korban tidak diketahui oleh polisi.
Tubuh korban oleh tersangka kemudian diangkat dan dibawa ke lantai dua.
Namun pada saat diangkat, darah yang mengalir dari tubuh korban mengalir dan jatuh ke lantai.