Cegah Bentrok dengan Warga, 35 Pekerja Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor Dievakuasi
35 pekerja proyek pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kota Bogor dievakuasi aparat gabunga demi hindari bentrok dengan warga
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- 35 pekerja proyek pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, dievakuasi Rabu (11/12/2024).
Evakuasi oleh aparat gabungan dilakukan menghindari bentrokan menyusul aksi massa yang mencoba masuk ke area proyek di tengah polemik pembangunan masjid tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan bahwa langkah evakuasi diambil untuk mencegah bentrokan antara para pekerja proyek dan massa.
Baca juga: Remaja di Bogor Berubah Kelamin Jadi Laki-laki di Usia 15 Tahun: Berubah Sikap Sejak Kelas 6 SD
“Situasi mulai panas saat massa mendesak masuk ke area pekerjaan. Sudah ada gesekan dari awal, bahkan sampai ada lemparan-lemparan benda yang diarahkan,” ujar Agustian saat ditemui di ruang kerjanya.
"Akhirnya petugas memutuskan untuk mengevakuasi seluruh pekerja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.
Aksi massa, kata dia dipicu oleh aktivitas para pekerja di lokasi proyek yang status pembangunannya masih berpolemik.
Agustian menjelaskan, situasi mulai memanas ketika pihak kontraktor masuk ke area proyek dan memulai aktivitas pengerjaan pembangunan.
“Warga yang melihat situasi itu langsung terpancing dan berupaya melakukan intimidasi terhadap para pekerja proyek,” ungkap Agustian.
Menjelang petang, kata Agustian massa semakin mendesak masuk ke lokasi proyek.
Aparat gabungan yang berjumlah 100 personel kemudian bertindak untuk mengantisipasi risiko bentrokan lebih lanjut.
"Seluruh pekerja yang kita evakuasi ada 35 orang. Kita antisipasi supaya tidak timbul korban," katanya.
Menurut Agustian massa mulai membubarkan diri setelah aktivitas pekerjaan di lokasi proyek dihentikan sepenuhnya.
Polemik
Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal telah menjadi polemik antara pihak yayasan dan warga setempat.
Baca juga: Kiamat Sudah Dekat Makin Nyata, Tandanya di Menara Masjid Umayyah Suriah, Ini Penampakannya
Yayasan mengklaim bahwa pembangunan masjid sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mencabut pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Bogor.
Namun, warga menilai keberadaan masjid tersebut berpotensi memicu konflik.
Mereka menganggap masjid itu menjadi tempat penyebaran ajaran yang dianggap sesat oleh sebagian warga.
Hingga kini, proses pembangunan masjid tetap menjadi sumber ketegangan di lingkungan tersebut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Massa Geruduk Proyek Pembangunan Masjid di Tanah Baru Bogor, 35 Pekerja Dievakuasi Aparat Gabungan