12 WNA Vietnam Jadi PSK di Jakarta Utara, Datang ke Indonesia Modus Liburan, Siapa Koordinatornya?
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengatakan pihaknya saat ini fokus mengejar koordinator yang mendatangkan WNA tersebut.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi terus mendalami kasus 12 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang masuk ke Indonesia dan diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakarta Utara.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengatakan pihaknya saat ini fokus mengejar koordinator yang mendatangkan WNA tersebut.
Baca juga: 12 WNA Vietnam yang Ditangkap Imigrasi Diduga PSK, Bertarif Rp 5,6 Juta untuk Sekali Kencan
"Jadi, untuk siapa koordinatornya, siapa yang ininya, kita lagi pendalaman untuk ke arah sana," kata Yuldi di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Yuldi menjelaskan, para WNA tersebut datang ke Indonesia tidak berbarengan, tetapi secara terpisah.
"Jadi, tidak secara rombongan. Jadi, seperti orang mau liburan ke Indonesia, ternyata di sini mereka melakukan kegiatan yang tadi saya bilang, pekerja seks komersial," ujarnya.
Yuldi mengatakan bahwa para pelaku menetapkan tarif sebesar Rp 5,6 juta per orang untuk sekali kencan.
"Ada pun tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara yaitu sebesar Rp 5,6 juta per orang. Itu untuk satu kali kencan," ucapnya.
Dia menjelaskan, mereka beroperasi dengan berkedok sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan.
Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari di Batam, Pelaku Rekrut 26 PSK Melalui Media Sosial
Yuldi mengatakan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
Menurutnya, pelaku masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan, baik bebas visa kunjungan (BVK) maupun visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan alasan wisata.
Yuldi menegaskan, perbuatan mereka melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kepada yang bersangkutan 12 warga negara Vietnam tersebut akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.