Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 WNA Vietnam yang Ditangkap Imigrasi Diduga PSK, Bertarif Rp 5,6 Juta untuk Sekali Kencan

12 warga negara Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) tersebut, beroperasi dengan berkedok sebagai Ladies Companion (LC).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 12 WNA Vietnam yang Ditangkap Imigrasi Diduga PSK, Bertarif Rp 5,6 Juta untuk Sekali Kencan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, saat menggelar konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Yuldi Yusman mengungkap praktik prostitusi melibatkan 12 warga negara asing (WNA) asal Vietnam di wilayah Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengungkap praktik prostitusi melibatkan 12 warga negara asing (WNA) asal Vietnam di wilayah Jakarta Utara.

Yuldi mengatakan bahwa para pelaku menetapkan tarif sebesar Rp 5,6 juta per orang untuk sekali kencan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Imigrasi Tangkap 12 Warga Vietnam Diduga Jadi PSK di Jakarta Utara

"Ada pun tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara yaitu sebesar Rp 5,6 juta per orang. Itu untuk satu kali kencan," kata Yudi Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Dia menjelaskan, 12 warga negara Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) tersebut, beroperasi dengan berkedok sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan.

Yuldi mengatakan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. 

Menurutnya, pelaku masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan, baik bebas visa kunjungan (BVK) maupun visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan alasan wisata.

Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari di Batam, Pelaku Rekrut 26 PSK Melalui Media Sosial

Berita Rekomendasi

Yuldi menegaskan, perbuatan mereka melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kepada yang bersangkutan 12 warga negara Vietnam tersebut akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ucapnya.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas