Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Junior SMAN 70 Jakarta Selatan Dianiaya Senior Cerita Lama yang Kerap Berulang  

Jauh sebelumnya tahun 2014, 13 siswa SMAN 70 Jaksel dikeluarkan dari sekolah lantaran terlibat aksi bullying terhadap juniornya

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Junior SMAN 70 Jakarta Selatan Dianiaya Senior Cerita Lama yang Kerap Berulang  
newstoday
iswa SMA Negeri 70 Jakarta Selatan berinisial ABF yang dianiaya oleh 5 kakak kelasnya dengan cara dipukul. Kasus penganiayaan di sekolah itu bukan cerita baru 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siswa SMA Negeri 70 Jakarta Selatan berinisial ABF yang dianiaya oleh kakak kelasnya dengan cara dipukul tengah diusut kepolisian.

Kasus penganiayaan junior oleh senior di sekolah favorit yang berada dibilangan Bulungan, Kebayoran Baru, Jaksel itu bukan cerita baru.

Budaya bullying dan kekerasan di SMAN 70 Jaksel sudah dikenal sejak lama namun masih saja terjadi lagi.

Penganiayaan serupa yang terjadi di SMAN 70 Jaksel terjadi dua tahun silam.

Pada 2022 pelaku inisial M dan rekan-rekannya menganiaya adik kelas hingga ditetapkan tersangka.

Jauh sebelumnya tahun 2014, 13 siswa SMAN 70 Jaksel dikeluarkan dari sekolah lantaran terlibat aksi bullying terhadap juniornya.

Baca juga: 8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Seorang Guru Terseret

Berita Rekomendasi

Siapa sangka siswa yang dikeluarkan merupakan murid berprestasi di mana satu diantaranya Ketua Osis.

Teranyar, ABF menjadi korban penganiayaan oleh lima kakak kelasnya.

Korban sudah membuat laporan polisi atas peristiwa yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menuturkan kronologi singkat korban dibully.

Pertama-tama korban dianiaya F alias C sampai tersungkur ke lantai toilet.

Lalu dia diminta berdiri lagi kemudian dihajar kembali.

"Dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali," kata Ade Ary, Jumat (13/12/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas