Polisi Tetapkan Bos Telur Gulung dan 3 Anak Buahnya Tersangka Kasus Pembunuhan di Tebet Jaksel
Polisi menetapkan bos telur gulung Agus alias AS (46) kasus kematian anak buahnya. Korban sebelumnya dipukuli setelah dituduh mencuri sepeda motor.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos telur gulung Agus alias AS (46) dan tiga anak buahnya MF (28), R, dan AR ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap anak buah hingga berujung kematian.
Korban ialah MR (32) yang dipukuli massa usai dituduh mencuri motor Honda Beat milik tersangka MF.
Kapolsek Tebet, Kompol Murodih menuturkan peristiwa ini terjadi pada awal Desember lalu di mana korban bekerja selama 6 bulan dengan AS.
Baca juga: Ini Alasan Ibu Mahasiswi Turut Campur Soal Jadwal Piket Berujung Penganiayaan Dokter Koas di Sumsel
Murodih menuturkan bahwa MR bekerja sebagai telur gulung yang berdagang secara berkeliling.
Seminggu sebelum kejadian, AS sempat memerintahkan korban untuk membeli telur.
Namun korban tidak kunjung kembali, demikian motor milik MF yang dipakai oleh korban.
“Waktu itu mereka disuruh untuk beli telur kemudian tidak balik,” kata Murodih di Polsek Tebet, Jumat (13/12/2024).
Mengetahui korban menghilang, AS engumumkan hal itu ke group WhatsApp ojek online.
AS meminta informasi apabila ada yang mengetahu keberadaan MR menggunakan sepeda motor Beat hitam.
“Kemudian setelah disebar ternyata ada informasi bahwa si korban ini ada di daerah (Stasiun) Bekasi,” kata Murodih.
Baca juga: Kondisi Siswa SMP Korban Penganiayaan di Boyolali, Ketua RT dan 7 Warga jadi Tersangka
AS langsung mendatangi lokasi yang berasal dari group Whatsapp itu.
Hingga akhirnya AS berhasil bertemu dengan MR, alih-alih kesal korban diteriak maling.
Korban sudah dalam kondisi babak belur kemudian, tersangka membawa korban ke tempat tinggalnya di daerah Tebet Jakarta Selatan.
“Di sana mereka juga bersama-sama memukuli si korban di tempat tersebut,” katanya.
Sesampainya di tempat tinggal korban kembali dipukuli sampai diikat di pohon rumah kontrakan AS dan ditinggal tidur.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Polisi: Tak Ada Pencabutan Kuku
“Jam 09.00 pagi dinyatakan si korban ini meninggal, sehingga disana ada informasi bahwa kita temukan ada orang meninggal, kemudian setelah kita cek TKP ternyata betul, dan rmpat orang ini kita amankan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, sub pasal 170 ayat 2 KUHP, sub pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancam pidana penjara paling lama 15 tahun.