Dua Maling Motor di Indekos Tamansari Jakarta Barat Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Buron
Penangkapan ini dilakukan setelah MFR mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga di tempat parkir indekos di Jalan Badila II, RT 005/004, Kelurahan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Petugas Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) alias maling motor, MFR dan JN, yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik warga di tempat parkir indeko kos di Jalan Badila II, RT 005/004, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (7/12/2024).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) alias maling motor berinisial MFR dan JN.
Penangkapan ini dilakukan setelah MFR mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga di tempat parkir indekos di Jalan Badila II, RT 005/004, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (7/12/2024).
Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompol Suparmin menuturkan, pihaknya masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, satu buah celana pendek hitam, dan satu topi hitam berlogo Hurley," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).
Baca juga: Jual 66 Bayi dengan Harga Puluhan Juta, Dua Bidan di Yogyakarta Ini Tidak Punya Izin Praktik
Polisi melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari korban dan segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Pelaku MFR ditangkap di Kampung Basmol, Nomor 88, RT 01/07, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Tamansari pada Kamis (12/12/2024).
"Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi terkait pelaku lainnya, yaitu JN, yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Pelaku JN kemudian berhasil diamankan dalam waktu singkat," lanjut Suparmin.
Atas perbuatannya, kedua maling motor itu dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.