Seorang Ayah di Bekasi Ditangkap Karena Rudapaksa Putrinya hingga Hamil, Pelaku Selalu Ancam Korban
JS (46), seorang ayah di Bekasi ditangkap polisi karena merudapaksa putrinya DN (17) hingga hamil. JS mengaku sudah dua kali merudapaksa putrinya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Polisi menangkap seorang ayah berinisial JS (46) karena merudapaksa putrinya DN (17) hingga hamil di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, terjadinya tindak kekerasan seksual yang melibatkan ayah kandung dari korban berinisial DN tersebut.
"Terkait yang ayah cabuli anak kandung sendiri, pelaku inisial JD sudah diamankan oleh pihak Polsek Sukatani kemudian dibawa ke unit PPA Polres Metro Bekasi, sejak kemarin sudah kami tangani dan pelaku sudah kita tahan," kata Onkoseno saat diwawancarai di Polres Metro Bekasi, Sabtu (14/12/2024).
Baca juga: Ayah di Sumsel Rudapaksa Anak Kandungnya selama 22 Tahun, Istri Dipukul jika Larang
Dalam melakukan aksi bejat tersebut, JS mengancam anaknya apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Rudapaksa itu dilakukan JS di rumahnya
"Ya korban dipaksa untuk aktivitas seksual di rumahnya oleh si pelaku ini, dan dari pendalaman ini baru dua kali kejadian, namun masih kita dalami lagi apakah ada kejadian-kejadian sebelumnya lagi dan mulai kapan nya kita dalami lagi," jelasnya.
Ia juga membenarkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan antara ayah dan putri kandung.
Pelaku mengakui perbuatannya sebanyak dua kali hingga putri kandungnya itu hamil.
"Ya, berdasarkan dari data identitas bahwa korban adalah anak kandungnya sendiri dari pelaku. Dan saat ini di korban dalam kondisi hamil sekitar tujuh bulan," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini sejumlah saksi termasuk korban sudah dilakukan pemeriksaan dan, barang bukti serta hasil visum korban juga sudah dikantongi tim penyidik unit PPA Polres Metro Bekasi.
"Tentunya kita juga akan membantu pemulihan terhadap korban yang mengalami trauma atau kejiwaannya kita berkoordinasi dengan psikologi dan dinas perlindungan anak," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Korban beranikan diri melapor
Aksi bejat JD terungkap setelah sang anak melaporkan perbuatan ayahnya ke pihak pendamping Forum Anak Kecamatan Sukatani.
Baca juga: Bocah Lima Tahun di Pasar Rebo Jaktim Tewas, Diduga Korban Rudapaksa Ayah Kandung
Pihak kepolisian yang mengetahui informasi tersebut langsung mengamankan pelaku, sementara korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Iya benar, korban datang cerita ke saya sama temannya. Saya kaget dan langsung meneruskan laporan ke Forum Anak Kecamatan Sukatani kemudian diteruskan ke polisi," kata Pendamping Forum Anak Kecamatan Sukatani, Muhamad Sanin, saat dikonfirmasi pada Jumat (13/12/2024).