Sepakat Berdamai, Tiga Laporan Polisi Soal Kasus Penganiayaan Urusan Properti di Depok Dicabut
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/ B/704/IV/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga di Depok bernama Rijal Antoni yang menjadi korban penganiayaan oleh RAH dan istrinya RA menempuh jalur damai.
Kasus ini terkait urusan properti di mana adanya kesalahpahaman atas ulah developer yang menghilang dan dinilai tak bertanggung jawab.
Pihak korban Rijal Antoni sebelumnya membuat tiga laporan polisi di Polres Metro Depok pada Senin (1/4/2024).
Rijal membuat laporan polisi atas terjadinya penganiayaan di Jalan Bungsan Nomor 1 RT. 01/16 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/ B/704/IV/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Sementara laporan kedua dilayangkan oleh istri Rijal, HF karena tak terima merasa dihina.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/702/IV/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tentang dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud pasal 315 KUHP.
Sedangkan laporan ketiga dibuat oleh karyawan korban inisial A.
Dirinya melaporan tindakan penganiayaan ringan yang tercatat dengan nomor LP/B/703/IV/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Bambang Risdianto, selaku kuasa hukum Rijal menyampaikan perdamaian berhasil dicapai setelah kedua belah pihak melakukan sejumlah mediasi.
"Kita dibantu jajaran Sat Reskrim Polres Depok sebelumnya telah melakukan dua kali mediasi. Kamis, 12 Desember 2024 bertempat di Polres Depok klien kami dan pihak terlapor sepakat berdamai,” ucapnya, Jumat (13/12/2204).
“Laporan di Polres Depok telah kami cabut tanpa ada tuntutan apapun di balik perdamaian tersebut,” tambah Bambang
Ia mengungkapkan, sejak awal kasus ini memang diutamakan proses di luar persidangan.
Peristiwa tersebut menurutnya terjadi hanya karena kesalahpahaman akibat developer lepas tanggung jawab.
"Kami menilai kasus ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan langkah ini perselisihan antara kedua belah pihak di masa mendatang kita yakini tak akan terjadi. Terlebih klien kami sejak awal mengatakan akan mengambil tanggungjawab atas tindakan developer yang menghilang itu," tuturnya
Jalur perdamaian juga menjadi contoh kepada masyarakat bahwa tak semua perkara penganiayaan, terlebih penganiayaan ringan harus diselesaikan di meja hijau.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra membenarkan kasus tersebut dihentikan karena perdamaian disepakati kedua belah pihak.
Baca juga: Ini Alasan Ibu Mahasiswi Turut Campur Soal Jadwal Piket Berujung Penganiayaan Dokter Koas di Sumsel
"Ada pencabutan laporan. Perdamaian, sudah selesai (kasus dihentikan)," jelas dia Jumat (13/12/2024).