Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Komplotan Penipu Jual Beli Emas Modus COD di Jakarta Utara

Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penipuan jual beli emas logam mulia dengan modus cash on delivery (COD) di Tanjung Priok, Jakarta Utara

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap Komplotan Penipu Jual Beli Emas Modus COD di Jakarta Utara
Tribunnews/Reynas Abdila
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila


 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipuan jual beli emas logam mulia dengan modus cash on delivery (COD).


 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan komplotan tersebut berjumah tiga orang.

 

 

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumah kontrakan kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (14/12/2024).

Baca juga: Profil Pj Bupati Polman Muhammad Ilham Borahima yang Diduga Terseret Kasus Penipuan Seragam Linmas


“Pelaku ini tiga orang modusnya COD fiktif," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2024).

 


Adapun kronologi penipuan bermula pelaku menghubungi korban dengan dalih ingin membeli emas logam mulia.

 


Selanjutnya kedua pihak sepakat membuat janji untuk melakukan COD.


Korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat.

 


"Kemudian setelah para pelaku yang memesan COD ini bertemu korban, korban ini penjual ya," kata Ade Ary.

 


Pelaku lalu berpura-pura mengecek kondisi emas logam mulia.

 

Baca juga: Terseret Penipuan Berlian, Reza Artamevia Cerita Perkenalan dengan Pelapor, Berawal dari Pinjam Uang


Usai cek kondisi dan sepakati harga, pelaku menunjukkan bukti transfer seolah-olah telah mentransfer uang ke korban.

 


"Setelah emas ada di tangan para pelaku, pelaku meninggalkan korban atau kabur," ucap Ade Ary.

 


Belum diketahui secara pasti identitas pelaku serta barang bukti ukuran emas logam mulia.

 

Baca juga: Cak Imin: Judi Online Berkedok Harapan Tapi Sebetulnya Penipuan


Terhadap para pelaku kini sudah dilakukan penahanan.

 


Para pelaku dipersangkaan Pasal 363, 378 dilapisi dengan Pasal 365.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas