Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi jadi Tersangka, George Terancam 5 Tahun Penjara, Aniaya Pegawai Toko Roti karena Kesal

George Sugama Halim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai toko roti di Jakarta Timur. Ia terancam 5 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Resmi jadi Tersangka, George Terancam 5 Tahun Penjara, Aniaya Pegawai Toko Roti karena Kesal
Kolase Tribunnews/Facebook George Sugama Halim
George Sugama Halim, anak bos toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur resmi ditahan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pegawainya. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D (19).

George merupakan anak pemilik toko roti yang terletak di Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

"Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," paparnya, Senin, dikutip dari TribunJakarta.com.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

"Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi D.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Sejumlah Karyawan Toko Roti Lindayes Mengundurkan Diri Buntut Penganiayaan George Sugama Halim

Kondisi Korban

D mengaku mendapat penganiayaan pada Kamis (17/10/2024) lalu.

Setelah dianiaya, D memutuskan berhenti bekerja di toko roti tersebut, namun pemilik toko roti belum membayarkan gajinya.

"Gaji saya enggak dikasih (bulan Oktober), disuruh transfer enggak mau. Malah saya disuruh datang ke toko. Saya enggak mau dateng karena takut ada anaknya (George) di toko," tuturnya, Minggu.

Menurut D, sejumlah karyawan lain juga dipersulit ketika meminta gajinya dibayarkan.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, D mengalami pendarahan, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.

Baca juga: Jadi Tersangka, George Bungkam Ditanya Alasan Minta Karyawati Antar Makanan: No Comment

"Sekarang tidur selalu pagi. Awalnya sebelum kejadian saya selalu tidur tepat waktu, jam 21.00 WIB atau jam 22.00 WIB. Tapi sekarang baru bisa tidur itu pagi, insomnia," tukasnya.

Ia juga masih trauma dan terus memikirkan kasus penganiayaan yang dialami.

"Berpengaruh sampai ke wawancara kerja. Kemarin pas wawancara kerja, saya nanya 'Pak di sini enggak ada kekerasan kan?' Sampai yang menginterview saya kaget kenapa saya bertanya begitu," katanya.

Saat membuat laporan, D sudah melakukan visum di RS Polri Kramat Jati dan menyerahkan video aksi penganiayaan.

"Sekarang saya masih suka sedih, tapi enggak tahu sedihnya kenapa. Saya berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya, sebelum saya itu banyak," terangnya.

D mengaku mendapat ancaman saat hendak membuat laporan ke polisi.

"Dia bilang, 'miskin, babu,' terus dia juga bilang, 'orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum'," ucap D, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: George Sugama Halim Lantang saat Sebut Kebal Hukum, Nyatanya Kabur ke Sukabumi, Benarkah Diancam?

Awalnya, D diminta George mengambil foto roti yang sudah tak layak jual.

Meski sudah memenuhi permintaan tersebut, D tetap mendapat penganiayaan.

"Iya, pernah dilempar tempat solasi kena kaki saya dan meja, tapi pas dilemparin meja, enggak kena saya, dihalangin teman saya juga di situ," terangnya.

George kembali meminta korban mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun D menolak sehingga terjadi penganiayaan.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Annas Furqon) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas