Melody Sharon
Lewat kanal YouTube miliknya, Melody Sharon identik dengan konten seputar perempuan dan kecantikan, ini profil lengkapnya
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Melody Sharon adalah seorang konten kreator yang akrab disapa Oday.
Perempuan asal Jakarta Timur ini dikenal sebagai konten kreator yang aktif membagikan video tentang keluarga.
Lewat kanal YouTube miliknya, Melody Sharon identik dengan konten seputar perempuan dan kecantikan.
Melody Sharon terlihat cukup aktif dari tahun 2017 sampai 2021 lalu.
Melody Sharon sering membagikan kegiatan bersama anak-anaknya.
Selain itu, Melody Sharon bekerja sebagai graphic designer freelance usai sebelumnya bekerja di Twisbless Agency pada 2015–2016.
Perempuan berusia 31 tahun ini menikah dengan Alvon Gunawan.
Keduanya dikaruniai dua anak yang masih kecil.
Pendidikan
Dikutip Tribunnewswiki, Melody Sharon adalah lulusan S1 Universitas Multimedia Nusantara (UMN) tahun 2015.
Di kalangan teman-temannya, ia dikenal sebagai sosok kreatif dan aktif di bidang desain.
Baca juga: Pergi ke Bali dengan Pacar, Melody Sharon Baru Menyesal KDRT ke Suami Usai Ditangkap Polisi
Kasus
Melody Sharon tega menyeret suaminya, Alvin Gunawan, menggunakan mobil sejauh 200 meter di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (8/11/2024), dilansir Posbelitung.
Penyebabnya, Melody ketahuan berselingkuh dengan pria berinisial TS.
Alvin nyaris tewas akibat ulah istrinya sendiri.
Melody tega melakukan KDRT dengan cara melindas dan menyeret suaminya usai dipergoki oleh suaminya berada di sebuah apartemen bersama pria lain.
Dari hasil pengembangan ternyata Melody tidak hanya selingkuh dengan satu pria tapi ada satu pria lainnya.
Dalam aksi nekat istrinya tersebut, kaki Alvin Gunawan patah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly membeberkan Melody sempat tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang membuat sang suami mengalami luka patah tulang itu.
Saat pemeriksaan BAP belum juga menyatakan perbuatannya tersebut salah.
Dikutip dari Tribun Medan, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atas kelakuannya.
Bukan hanya itu saja, Melody Sharon juga menghadapi laporan polisi baru dari suaminya kasus dugaan perzinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.
Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan Alvon Gunawan turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.
Alvon Gunawan, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.
Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Melody, menurut keterangan Alvon Gunawan, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.
Polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.
Tambahan informasi, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut, bahkan sebelum ditangkap polisi, Melody Sharon juga masih bepergian dengan selingkuhannya ke Bali.
Lanjut Nicolas, penyesalan itu baru muncul setelah Melody Sharon berhasil ditangkap oleh pihaknya pasca-melakukan aksi tega tersebut dan adanya laporan dari korban.
Nicolas mengatakan, Melody Ssharon langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, Melody Sharon masih akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan salah satunya pengecekan kejiwaan.
Kendati demikian, Kapolres belum menyebutkan jadwal pemeriksaan kejiwaan terhadap Melody, sebab saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan RS Polri.
(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih/Wahyu Aji)