3 Fakta Suami Istri di Jakarta Pesta Seks Tukar Pasangan, 10 Kali Ajak Orang Lain
Suami istri asal Jakarta melakukan pesta seks tukar pasangan swinger dengan orang lain dengan promosi di situs.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tampaknya sepasang suami istri atau pasutri asal Jakarta ini mengalami kelainan seksual.
Pasutri berinisial IG (39) dan KS (39) asal Jakarta ditangkap polisi terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger).
Dengan kata lain, mereka mengajak orang lain untuk melakukan hubungan seksual secara bergantian.
Ditangkap di Bali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan pasutri itu ditangkap di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Mereka melakukannya dengan cara mendistribusikan dokumen elektronik lewat sebuah situs berisi ajakan pesta seks serta tukar pasangan.
Adapun website ajakan bagi mereka yang berminat untuk pesta seks dengan bertukar pasangan itu yakni SWXXX.com.
Tak ada pungutan biaya alias gratis dalam pesta seks swinger melalui web tersebut.
“Informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan, penyelenggara yang diduga suami istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar, dan para pendaftar ini gratis," kata Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).
10 Kali Tukar Pasangan
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pesta seks dan pertukaran pasangan tersebut telah berlangsung beberapa kali.
"Sudah dilakukan delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta," ungkapnya.
"Para pendaftar memiliki fantasi untuk melakukan pertukaran pasangan dan tidak menerima bayaran atas partisipasi mereka," jelas Ade Ary.
"Tetapi, tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan," tambah dia.
Diduga Videonya Dijual Belikan
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap latar belakang dan modus yang lebih rinci.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Muatan Pornografi.
Dan juga dilapis dengan UU Pornografi, Pasal 4 jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU Pornografi.
Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati menggunakan handphone.
“Kepada masyarakat apabila menemukan ada informasi seperti ini, mohon diinformasikan kepada kami, Polda Metro Jaya, bisa ke Polsek terdekat, Polres terdekat, ke rekan-rekan Bhabinkamtibmas yang ada," ucap dia.
Pasalnya pasutri itu menggelar pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger), diduga merekam diam-diam peserta saat kegiatan tersebut berlangsung.
Setelah merekam, kedua tersangka itu menjualnya.
“(Merekam) tanpa seizin pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1/2024).
Sumber: Kompas.com/Warta Kota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.