Alasan Oknum Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan Bocah 15 Tahun Belum Dipecat
Meski sudah jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Anggota DPRD Depok berinisial RK belum dipecat, ini alasannya.
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, Jawa Barat, mengungkap alasan belum memecat anggota dewan berinisial RK, tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus dugaan pencabulan RK ini terus mendapat sorotan terlebih karena dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kota Depok.
Terbaru, puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para demonstran membakar ban sebagai bentuk protes atas perbuatan bejat RK yang merupakan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.
RK diduga mencabuli bocah perempuan berusia 15 tahun, sehingga para demonstran mendesak BKD DPRD Kota Depok, untuk memberhentikan oknum tersebut secara tidak hormat.
"Kami mempertanyakan sikap BKD Kota Depok terhadap pelaku dugaan asusila dan meminta pemberhentian secara tidak hormat," ujar Ketua Koordinasi Aksi, Alfi di Ruang Banmus DPRD, Jumat, dikutip dari TribunDepok.com.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kini Terancam Diberhentikan
Permintaan demonstran itu pun dijawab Wakil Ketua BKD Kota Depok, Turiman.
Dikatakan Turiman, pihaknya belum bisa memberhentikan atau memecat oknum anggota DPRD tersebut.
Pasalnya, RK masih berstatus sebagai tersangka dan belum menjadi terpidana yang mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), iya kan," ungkap Turiman, Jumat.
Meski begitu, dari adanya informasi itu, BKD Kota Depok telah memanggil RK untuk dimintai klarifikasi atas tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Turiman menyebutkan RK mengaku pada waktu dan tempat kejadian seperti yang dilaporkan tidak berada di situ.
"Saat klarifikasi bilangnya seperti itu," sebutnya.
Sebagai informasi, anggota DPRD Kota Depok berinisial RK dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Buntut pelaporan tersebut, Polres Metro Depok telah menetapkan RK menjadi tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.