Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita di Depok Disekap Gegara Belum Lunasi Utang Rp 140 Juta, Suami Korban Ikut Diancam

Wanita berinisial AN disekap selama berhari-hari sejak 17 Desember 2024 di Depok, Jawa Barat, karena masalah utang sebanyak Rp 140 juta.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Wanita di Depok Disekap Gegara Belum Lunasi Utang Rp 140 Juta, Suami Korban Ikut Diancam
huffpost.com
Ilustrasi penyekapan. Seorang wanita berinisial AN menjadi korban penyekapan selama berhari-hari sejak 17 Desember 2024 di Gang 2 Putri Jaya No 189, Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial AN menjadi korban penyekapan di Gang 2 Putri Jaya No 189, Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (12/1/2025).

AN disekap selama berhari-hari sejak 17 Desember 2024, oleh pelaku berinisial R lantaran masalah utang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa penyekapan disebabkan karena korban belum bisa melunasi utangnya sebanyak Rp 140 juta terhadap pelaku.

Korban sebenarnya telah membayar utang tersebut sejumlah Rp 40 juta dan berniat mencicilnya.

“Kemudian di tanggal 17 Desember 2024 korban dihampiri oleh terlapor dan rekan terlapor untuk menagih uang tersebut,” ungkap Ary dalam keterangannya, dikutip WartaKotalive.com, Senin (13/1/2025).

“Di mana korban sudah membayar dengan mencicil akan tetapi masih ditagih oleh terlapor,” lanjutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi seorang wanita di Kota Depok disekap berhari-hari karena utang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi ungkap kronologi seorang wanita di Kota Depok disekap berhari-hari karena utang. (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca juga: Ibu dan Anak di Belitung Timur Disekap Pria selama 35 Hari, Tak Boleh Keluar Kamar

Setelah penagihan tersebut, pelaku R langsung membawa korban AN ke tempat kejadian perkara (TKP).

Berita Rekomendasi

Selain tidak memperbolehkan pulang, pelaku juga tidak memberikan makan kepada korban yang disekap selama berhari-hari itu.

Korban Dijemput Suami dan Polisi

Sementara itu, karena tak kunjung pulang, HG, suami korban mencari tahu keberadaan AN dengan cara menghubungi lewat telepon dan diberikan lokasi oleh istrinya.

Pada 22 Desember 2024, suami korban pun mendatangi lokasi pelaku.

"Pada tanggal 22 Desember 2024, HG mencoba datang ke rumah R yang sudah diberikan oleh AN (lokasinya). Akan tetapi, R tidak mengizinkan AN pulang sehingga HG memaksa. Akan tetapi, R tetap menghalangi dan mengancam HG," jelas Ade.

Baca juga: Kronologi Wanita di Kota Depok Jadi Korban Penyekapan, Bermula dari Utang Rp 140 Juta

HG sempat memaksa agar istrinya dibebaskan, tetapi ia justru diancam oleh pelaku.

“(Suami) Korban mencoba menghubungi terlapor akan tetapi tidak ada tanggapan baik dan mau memulangkan istrinya,” ungkapnya.

Suami korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok pada Sabtu (11/1/2025).

Bersama polisi, HG mendatangi kediaman R dan membebaskan istrinya.

"Jadi suaminya itu buat laporan, langsung kita temenin ke lokasi karena informasinya istrinya disekap. Terus kita amankan semuanya dan prioritasnya, kita selamatkan dulu bawa ke rumah sakit tadi malam," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Zendrato saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Wanita di Kota Depok Jadi Korban Penyekapan Akibat Utang Rp 140 Juta, Ini Kata Kombes Ade Ary

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/M. Rifqi Ibnumasy) (Kompas.com/I Putu Gede Rama Paramahamsa/Abdul Haris Maulana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas