Update Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira Polisi Disanksi Demosi 1-8 Tahun
AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, AKP Abad Jaya Harefa, dan AKP Derry Mulyadi dijatuhi sanksi demosi 1-8 tahun.
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali menjatuhkan sanksi terhadap tiga anggota melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Tiga anggota tersebut disidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan tiga anggota pelanggar yang disidang ialah AB, AJH, dan DM.
Baca juga: Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Aipda LH Demosi 5 Tahun, Aipda HJS Demosi 8 Tahun
AB yang dimaksud adalah AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, AJH adalah AKP Abad Jaya Harefa, dan DM ialah AKP Derry Mulyadi.
“AB dan DM demosi 8 tahun dan AJH demosi satu tahun,” kata Erdi dikutip Sabtu (18/1/2025).
“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," sambung Erdi.
Ketiga pelanggar menyatakan banding atas putusan sidang etik.
Lebih jauh, Erdi menuturkan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.