Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Sebut Pergub Poligami ASN Jakarta Dibuat Perketat Kawin-Cerai, Ini Janji Pj Gubernur

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut pergub terkait poligami dibuat guna memperketat perkawinan dan perceraian.  

Penulis: Erik S
zoom-in Kemendagri Sebut Pergub Poligami ASN Jakarta Dibuat Perketat Kawin-Cerai, Ini Janji Pj Gubernur
net
ilustrasi poligami - Kementerian Dalam Negeri telah bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi terkait izin Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta berpoligami. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri telah bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi terkait izin Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta berpoligami.

Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025) terkait 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut pergub tersebut dibuat guna memperketat perkawinan dan perceraian.  

Baca juga: Dinilai Diskriminatif, Amnesty International Kritik Kebijakan Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami

"Intinya, (Pergub Nomor 2 Tahun 2025) itu untuk memperketat proses poligami untuk ASN ini enggak mudah, supaya enggak gampang kawin cerai," ujar Bima. 

Bima mengatakan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan menyusul banyaknya kasus perceraian ASN di Jakarta pada 2024. Jumlahnya sekitar 116 kasus.

"Nah, di balik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya," terang Bima.

Berangkat dari hal itu, Pemprov Jakarta menerbitkan aturan yang bertujuan supaya perkawinan, perceraian, atau poligami memiliki landasan hukum yang kuat.

Berita Rekomendasi

"Jadi sesungguhnya, sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," tegas dia.

Ditegaskan Bima, meski Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengizinkan ASN berpoligami, namun hal itu tidak bisa dilakukan sembarangan.

"Jadi, tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya," ucap Bima.

Bima menambahkan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Presiden (PP) 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tak ada norma baru di aturan tersebut. 

Baca juga: Pemprov Jakarta Bolehkan ASN Poligami, Komnas Perempuan Tegaskan Perlunya Revisi UU Perkawinan

Janji tak umbar izin poligami

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi berjanji tak akan dengan mudah memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta untuk berpoligami.

Teguh mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 dibuat justru untuk memperketat izin poligami ASN Jakarta,  "Normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada," ucap Teguh saat diwawancarai di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 salah satunya mengatur tentang izin dari atasan untuk seorang ASN berpoligami.  

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas