Kemendagri Sebut Pergub Poligami ASN Jakarta Dibuat Perketat Kawin-Cerai, Ini Janji Pj Gubernur
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut pergub terkait poligami dibuat guna memperketat perkawinan dan perceraian.
Penulis: Erik S

"Kita juga ada Dewan Pertimbangan, dibahas itu," terang Teguh.
Kemudian, syarat lainnya adalah izin dari istri. Izin istri harus diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan atau tekanan. Selain itu, ASN Jakarta yang hendak berpoligami juga harus mendapat izin dari pengadilan.
Teguh menegaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dibuat justru untuk melindungi hak istri para ASN.
"Ini justru memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Untuk melindungi hak-hak istri dan juga anak-anaknya," kata Teguh.
Baca juga: Dinilai Belum Ada Urgensi dan Juga Bersifat Diskriminatif, Penerbitan Pergub Poligami ASN Dikritik
Teguh menambahkan, tak ada norma baru dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 karena seluruh aturan mengacu pada peraturan yang sudah terbit sebelumnya.
"Ada peraturan yang sebelumnya. Apakah itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975, PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 tahun 1990, dan surat edaran PKN," tegas dia.
Dikritik Amnesty Internasional
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid sebelumnya mengkritik Pergub tersebut karena bertentangan dengan Kovenan ICCPR.
Selain itu ditegaskannya aturan tersebut juga diskriminatif.
“Praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia," kata Usman Hamid, Minggu (19/1/2025).
Kedua perjanjian HAM internasional tersebut, kata Usman telah menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan.
Baca juga: ASN Pemprov Jakarta Dapat Izin Bisa Poligami, Ini Syarat yang Dikeluarkan Pj Gubernur Jakarta
"Jelas bahwa Pergub tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh peraturan nasional dan internasional," terangnya.
Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas mengawasi pelaksanaan ICCPR, lanjutnya telah menegaskan bahwa poligami harus dihapuskan.
"Karena praktik tersebut merendahkan martabat perempuan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan," tegasnya.
Isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.