Kemendagri Sebut Pergub Poligami ASN Jakarta Dibuat Perketat Kawin-Cerai, Ini Janji Pj Gubernur
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut pergub terkait poligami dibuat guna memperketat perkawinan dan perceraian.
Penulis: Erik S

net
ilustrasi poligami - Kementerian Dalam Negeri telah bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi terkait izin Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta berpoligami.
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sebagai informasi tambahan, regulasi soal izin ASN berpoligami bukan hal baru.
Baca juga: Klarifikasi Pj. Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Pemprov Boleh Poligami
Berita Rekomendasi
Hal ini justru sudah diatur sejak tahun 1990 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. (Kompas.com/Tribunnews)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.