Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Pergub Dibuat Bukan Dukung ASN Berpoligami, Tapi Lindungi Para Istri
PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan tak akan memberikan izin dengan mudah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta untuk berpoligami.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan tak akan memberikan izin dengan mudah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta untuk berpoligami.
Adapun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 dibuat, Teguh menyebut itu untuk memperketat izin poligami ASN Jakarta, hingga melindungi hak-hak para istri ASN.
"Normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada," kata Teguh saat diwawancarai di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).
Teguh mengatakan beberapa syarat tercantum dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025, salah satunya mengatur tentang izin dari atasan untuk seorang ASN berpoligami.
Beberapa di antaranya yakni adanya Dewan Pertimbangan dan izin dari istri. Izin istri harus diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan.
Selain itu, ASN Jakarta yang hendak berpoligami juga harus mendapat izin dari pengadilan. Teguh menegaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dibuat justru untuk melindungi hak istri para ASN.
"Ini untuk memberikan perlindungan kepada mereka, hak-hak istri dan juga anak-anaknya," kata Teguh.
Selain itu, Teguh mengatakan tak ada norma baru dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 karena seluruh aturan mengacu pada peraturan yang sudah terbit sebelumnya.
"Ada peraturan yang sebelumnya. Apakah itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975, PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 tahun 1990, dan surat edaran PKN," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan ASN laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang.
Regulasi itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.
Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.
Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila seorang ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu, salah satunya harus memiliki dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).
Kemudian, bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.