Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Santri Laki-laki di Jakarta Timur Dilecehkan Guru Ngaji dan Pemilik, Ponpes Punya Izin Kemenag?

Lima santri laki-laki di pondok pesantren di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur dilecehkan oleh pemilik Ponpes dan guru ngaji.

Editor: Erik S
zoom-in 5 Santri Laki-laki di Jakarta Timur Dilecehkan Guru Ngaji dan Pemilik, Ponpes Punya Izin Kemenag?
News Law
ILUSTRASI - CH pemilik pondok pesantren di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santri laki-laki. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA-  CH pemilik pondok pesantren di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santri laki-laki.

Berdasarkan penelusuran, pondok pesantren tersebut mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama.

Pada pondok pesantren ini terjadi tindak pelecehan terhadap lima santri laki-laki yang dilakukan pemilik pondok pesantren berinisial CH, dan seorang guru pesantren berinisial MCN.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah, Jaksa Bakal Jerat dengan Pasal Berlapis?

Lurah Pondok Kelapa, Rasikin mengatakan sejak awal berdiri pondok pesantren yang memiliki ratusan santri laki-laki tersebut sudah mengantungi izin operasional dari Kementerian Agama.

"Ada izinnya, terdaftar di Kementerian Agama. Berdirinya sudah lama, sebelum saya masuk (jadi Lurah Pondok Kelapa) pesantren itu sudah ada," kata Rasikin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur.

Namun Rasikin tidak mengetahui pasti terkait kasus pelecehan dilakukan pemilik pondok pesantren berinisial CH dan guru berinisial MCN yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Ketika mendapat informasi dari Polsek Duren Sawit terkait pelecehan, pihak Kelurahan Pondok Kelapa menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Saya enggak tahu permasalahannya bagaimana karena kan ditangani pihak kepolisian," ujar Rasikin.

Menurut pengurus lingkungan RT/RW setempat pondok pesantren tersebut sudah berdiri sekitar lima tahun dan memang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Ketua RT setempat, Hidayat menuturkan izin operasional dari Kementerian Agama ini terpampang pada pelang yang ditempatkan di bagian depan pondok pesantren.

"Izin pondok pesantrennya memang ada, ada pelangnya juga kok di depan pondok pesantren," tutur Hidayat.

Baca juga: Guru Ngaji di Tangerang Jadi Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Kini Dikejar Polisi

Tapi warga tidak mengetahui terkait tindak pelecehan dilakukan CH dan MCN kepada para santri, sehingga mereka juga terkejut saat pertama mendapat informasi kejadian dari kepolisian.

Kini setelah CH dan MCN diamankan Polres Metro Jakarta Timur, pengurus lingkungan mengimbau warga untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

"Saya sih inginnya situasi kondusif, kita menyerahkan tindakan selanjutnya terkait proses hukum kepada pihak kepolisian," lanjut Hidayat.

Modus mengeluarka penyakit

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas