Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjil Genap Jakarta 27-29 Januari 2025 Ditiadakan, Bertepatan Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan pada 27-29 Januari 2025, karena bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Ganjil Genap Jakarta 27-29 Januari 2025 Ditiadakan, Bertepatan Libur Isra Miraj dan Imlek 2025
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat - Aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan pada 27-29 Januari 2025, karena bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan pada 27-29 Januari 2025, karena bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menginformasikan peniadaan aturan ganjil genap Jakarta pada tanggal 27-29 Januari 2025.

Peniadaan aturan ganjil genap Jakarta 27-29 Januari 2025 berkenaan dengan tanggal merah Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

"Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIADAKAN," tulis Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).

Adapun peniadaan aturan ganjil genap Jakarta pada momen libur nasional tersebut telah termaktub dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019.

"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional," lanjut Dishub DKI Jakarta.

Selain itu, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, nomor 1017 2024, nomor 2 tahun 2024, dan nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, aturan ganjil genap untuk wilayah Jakarta akan kembali berlaku setelah tanggal merah tersebut. 

Artinya, masyarakat yang hendak berlibur menggunakan mobil pribadi untuk merayakan liburan, tetap harus memperhatikan pelat nomor kendaraan setelah tanggal merah.

Pastikan gunakan kendaraan sesuai dengan tanggal dan plat nomor. 

Ganjil genap di Jakarta berlaku pada pagi dan sore hari, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, di 25 jalan serta 28 gerbang tol dalam kota.

Baca juga: 17 Pantangan saat Imlek 2025 yang Tidak Boleh Dilakukan di Hari Pertama Tahun Baru

Perlu diketahui bahwa pemerintah hanya menggelar ganjil genap Jakarta pada pagi dan sore hari. 

Maka dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat genap untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta:

Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB

Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas