Modus Guru dan Pimpinan Ponpes di Jaktim Cabuli 5 Santri, Kedua Pelaku Beraksi di Tempat Berbeda
Terungkap modus yang digunakan guru dan pimpianan ponpes di Jaktim untuk mencabuli santri. Hukuman kedua tersangka dapat diperberat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial CH dan guru ponpes berinisial MCN sebagai tersangka pencabulan santri.
Sebanyak tiga santri berinisial ARD (18), IAN (17), dan YIA (15) mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan MCN.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan laporan korban masih didalami Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro.
Lokasi pencabulan berada di kamar MCN yang terletak di kawasan ponpes.
MCN yang bekerja di ponpes sejak 2021 berpura-pura meminta santri memijatnya di kamar.
"Modus operandinya dengan cara mengajak korban masuk ke ruang kamar pribadinya untuk memijat. Dia sudah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2021 hingga tahun 2024," tuturnya.
Sedangkan CH melakukan pencabulan terhadap santri berinisial NFR (17) dan RN (17).
CH yang telah berkeluarga mengajak santri ke rumahnya dengan dalih dapat mengeluarkan penyakit dalam tubuh.
"Modusnya korban disuruh memijat. Pelaku berdalih kalau sudah terpuaskan nafsunya maka penyakit yang ada dalam tubuh tersangka akan keluar, dan tersangka akan sembuh," jelasnya.
Setelah melakukan aksinya, CH memberikan sejumlah uang ke korban dan mengancamnya.
Bahkan, korban diajak ke sejumlah tempat di Jakarta agar tak melapor.
Baca juga: Viral Kakak Beradik Jadi Korban Pencabulan, Kiai Sang Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
Dalam pemeriksaan, CH mengaku telah mencabuli santri sejak 2019 hingga 2024.
"TKP-nya sama dengan (MCN), di pondok pesantren yang sama. Tapi area (tempat melakukan pencabulan) berbeda. Pertama di rumahnya saat rumah kosong, dan di ruang pribadi," tandasnya.
Kombes Nicolas Ary menyatakan kedua tersangka beraksi di tempat yang berbeda dan tak saling mengetahui.
"Penyidikan sampai saat ini (kedua kasus) tidak ada hubungan sama sekali, mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka dengan anak-anak santri di pondok pesantren," terangnya.
Ia menambahkan hukuman kedua tersangka dapat diperberat lantaran status keduanya sebagai pengajar.
"Pelakunya itu ada relasi kuasa dengan para korban, sehingga ancaman pidana akan lebih diperberat. Dari 15 tahun ditambah menjadi sepertiga," tegasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guru dan Pimpinan Pondok Pesantren di Duren Sawit Cabuli 5 Santrinya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.