Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Ungkap Tidak Mudah Bongkar Proyek yang Dibangun di Ruang Laut
Penindakan seperti pembongkaran terhadap proyek di laut harus didasarkan dengan adanya keputusan alias tidak sembarang
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono mengungkap, soal tidak mudahnya membongkar proyek-proyek yang terbangun di ruang laut.
Pernyataan itu disampaikan Trenggono saat dirinya menghadiri rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025) membahas persoalan pagar bambu di perairan Tangerang, Banten.
Mulanya, Trenggono menyinggung kalau pihaknya dalam hal ini KKP bukan kali ini saja menindak proyek yang berkaitan dengan ruang laut melainkan kata dia, ada 196 proyek.
"Karena memang kita sudah melakukan ratusan kali penyegelan itu tidak hanya di sini, tapi di seluruh Indonesia kita sudah melakukan penyegelan kalau enggak salah ada 196 kasus yang kita lakukan cuma tidak terberitakan seperti ini," kata Trenggono dalam rapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Setelahnya, Trenggono merespons soal banyaknya singgungan yang dilayangkan kepada KKP terhadap peristiwa di perairan Tangerang ini.
Baca juga: Trenggono Akui Kementeriannya Punya Kelemahan Awasi Pemanfaatan Ruang Laut
Menurut dia, sejatinya tidak mudah dalam KKP memberikan penindakan terhadap proyek yang ada di laut.
Pasalnya, kata Trenggono untuk melakukan penindakan tersebut, KKP memerlukan dana atau budget.
"Kita tidak bisa tiba-tiba melakukan membongkar misalnya begitu gitu, jujur saja ketika melakukan membongkar kan memang ada budgetnya juga," kata dia.
Sementara, apabila setiap temuan tersebut langsung ditindak oleh KKP maka dimungkinkan akan timbul pertanyaan perihal dana kepada pihaknya.
"Kalau kita dipertanyakan oleh bapak ibu di sini itu budgetnya dari mana nanti jadi temuan BPK itu siapa yang bertanggung jawab kan pusing," beber dia.
Atas hal itu, Trenggono menegaskan, sejatinya penindakan seperti pembongkaran terhadap proyek di laut harus didasarkan dengan adanya keputusan alias tidak sembarang.
Kata dia, biasanya perihal pembongkaran bukan pada kewenangan KKP dan akan dibebankan kepada pemilik proyek sebagai bentuk denda.
"Karena nanti keputusan itu begitu ditemukan siapa yang mau masang dan kemudian ketahuan, (akan) didenda, selain denda juga dia harus membongkar yang bersangkutan yang harus membongkar bukan kita yang membongkar itu salah satunya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.