Sosok Pimpinan Ponpes di Jakarta Timur Pelaku Pencabulan Santri, Aksinya Pernah Dipergoki Istri
Terungkap sosok pimpian ponpes di Jakarta Timur yang mencabuli dua santrinya. Pelaku mengajak korban jalan-jalan dan memberinya uang Rp20 ribu.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH, ditangkap setelah mencabuli dua santri sejak 2019.
Aksi bejatnya dilakukan di sebuah kamar di ponpes dan rumah pribadinya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan CH pernah dipergoki istrinya saat mencabuli santri.
"Memang sudah diingatkan oleh istrinya dan juga salah satu saudaranya karena tepergok melakukan itu dengan korban," ungkapnya, Selasa (21/1/2025).
Meski sempat diingatkan keluarga, pria berusia 47 tahun tersebut kembali mengulangi perbuatannya.
"Sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri, tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," imbuhnya.
Modus yang digunakan CH yakni meminta korban memijatnya dan berpura-pura dapat mengeluarkan penyakit dalam tubuh.
"Korban disuruh memijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan (CH) terangsang."
"Dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh," tukasnya.
CH kemudian mengancam korban untuk tidak melapor dan mengajaknya jalan-jalan.
Pimpinan ponpes tersebut juga memberikan uang ke korban mulai Rp20.000 hingga Rp50.000.
Baca juga: Pemilik Ponpes di Jaktim Cabuli Para Santrinya, Modus Minta Pijat hingga Keluarkan Penyakit
"Bahkan tersangka mengajak korban untuk ke Ancol atau tempat-tempat rekreasi untuk membuat korban tidak bercerita kepada pihak lain," lanjutnya.
Aksi pencabulan juga dilakukan guru ponpes berinisial MCN (27) dengan korban sebanyak tiga orang.
Namun, CH dan MCN tak saling mengetahui aksi pencabulan karena dilakukan di lokasi berbeda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.