Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin sampai Mati, Pria di Kelapa Gading Ditangkap Polisi

Entah apa yang ada dipikiran seorang pria berinisial DD (45) yang tega menembak kucing peliharaan hingga mati dengan senapan angin.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin sampai Mati, Pria di Kelapa Gading Ditangkap Polisi
Tangkap layar akun Instagram @donihedaru
Seorang pria berinisial DD (45) menembak kucing peliharaan hingga mati dengan senapan angin di Jalan Molek Blok S, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (21/1/2025) sekira pukul 16.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Entah apa yang ada dipikiran seorang pria berinisial DD (45) yang tega menembak kucing peliharaan hingga mati dengan senapan angin.

Aksinya itu viral di media sosial karena terekam kamera CCTV.

Terlihat pria itu menembak kucing yang berada di jalanan dari halaman rumah.

Dalam video yang viral, tak lama kucing berwarna hitam dan putih tersebut terlihat kejang-kejang dan akhirnya mati.

"Dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penembakan kucing tersebut di TKP atau rumah pelaku," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

Seto mengatakan insiden penembakan itu terjadi di Jalan Molek Blok S, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (21/1/2025) lalu sekira pukul 16.00 WIB.

Kucing tersebut diketahui milik seorang warga bernama Margaretha. 

Berita Rekomendasi

Seto mengatakan setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku penembak.

"Polsek Kelapa Gading melakukan Quick Respon dengan mendatangi TKP dan melakukan penangkapan kepada terduga pelaku penembakan dan mengundang pihak pemilik kucing guna dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya.

Saat ini, lanjut Seto, DD sudah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya tersebut.

Adapun DD dijerat pasal penganiayaan terhadap Hewan sebagaimana dimaksud Pasal 302 KUHAP ancaman hukuman 9 bulan penjara dan/atau Pasal 406 KUHAP tentang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, memebikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merek canon super Model 737 Cal 177 No. Seri 10202410 dan 56 butir peluru senapan angin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas