Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senapan Angin dan Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti Kasus Penembakan Kucing di Kelapa Gading

Senapan angin berisi 54 butir dan rekaman CCTV diamankan sebagai barang bukti kasus penembakan kucing di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Senapan Angin dan Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti Kasus Penembakan Kucing di Kelapa Gading
Tangkapab layar akun Instagram @donihedaru
Seorang pria berinisial DD (45) yang tega menembak kucing peliharaan hingga mati dengan senapan angin di Jalan Molek Blok S, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (21/1/2025) lalu sekira pukul 16.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria pelaku penembakan kucing di Kelapa Gading, Jakarta Utara, telah ditangkap pihak kepolisian.

Pria berinisial D (45) itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menembak kucing menggunakan senapan angin.

Senapan angin berisi 54 butir dan rekaman CCTV diamankan sebagai barang bukti, sebagaimana diwartakan TribunJakarta.com.

Panit 2 Reskrim Polsek Kelapa Gading Ipda Amirul Fadel menyebut pelaku dilaporkan oleh pemilik kucing.

Amirul mengatakan pelaku mendapat senapan dari temannya yang membutuhkan uang.

""Untuk senapan anginnya tersebut tidak memiliki izin dan untuk legalitasnya juga yang bersangkutan tidak join dalam komunitas berburu ataupun air soft gun," kata Amirul, Jumat (24/1/2025).

Motif Penembakan 

Kepada polisi, pelaku mengaku kesal lantaran kucing terebut kerap buang air di mobilnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kucing tersebut dikatakan membuat kendaraannya lecet.

Kemudian saat mendapati kucing di depan rumahnya langsung, D langsung menembak dengan senapan anginnya.

Dalam kasus ini, D dikenakan pasal 406 dan 302 KUHP tentang kekerasan pada hewan. 

Baca juga: Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin sampai Mati, Pria di Kelapa Gading Ditangkap Polisi

"Untuk 406 itu hukuman maksimal ancaman 2 tahun 8 bulan, kemudian kalau 302 itu hukuman maksimalnya 3 bulan," ujar Amirul.

Lantaran ancaman hukuman pidananya kurang dari empat tahun, saat ini polisi telah memulangkan D sampai nanti saat persidangan.

"Sementara tidak wajib lapor akan tetapi jika ada panggilan terkait dengan persidangan pasti akan kami hubungi pelakunya," tuturnya.

Diketahui, video D menembak kucing viral di media sosial.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas