Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Bintoro, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Dituding Peras Anak Pengusaha, HP Kini Disita Propam

Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dituding memeras anak pengusaha Rp 20 miliar. Berikut bantahan dan pengakuannya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in AKBP Bintoro, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Dituding Peras Anak Pengusaha, HP Kini Disita Propam
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap anak pengusaha.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan  pemerasan senilai Rp 20 Miliar.

IPW dalam siaran persnya menyebut mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro diduga telah melakukan pemerasan.

“Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

IPW mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang dan segera memproses hukum pidana dan kode etik.

Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

Baca juga: AKBP Bintoro, S.H., S.I.K., M.M.

IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. 

Berita Rekomendasi

Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.

“Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro,” imbuh Sugeng.

Dia menilai bahwa sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk menerapkan pasal TPPU dalam membongkar kasus kejahatan.

Baca juga: Sidang Etik Pembacaan Vonis AKBP Malvino Edward Oknum Polisi Peras WN Malaysia Digelar Hari Ini

Diketahui kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. 

Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. 

Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan disebut meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas