Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Istri Ungkap Cara Nanang Gimbal Pergi ke Karawang Sebelum Ditangkap Polisi

Nanang Gimbal diamankan oleh pihak kepolisian di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (15/1).

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Istri Ungkap Cara Nanang Gimbal Pergi ke Karawang Sebelum Ditangkap Polisi
YouTube Kompas TV
Nanang Irawan alias Gimbal usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktor Mak Lampir, Sandy Permana. Dia diperlihatkan dengan memakai baju tahanan berwarna oranye saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Istri Nanang Irawan atau Nanang Gimbal, Yulianti mengungkapkan cara suaminya pergi ke Karawang, Jawa Barat setelah menikam aktor Sandy Permana

Nanang Gimbal diamankan oleh pihak kepolisian di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (15/1/2025) pagi.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Sebut Nanang Gimbal Tak Rencanakan Pembunuhan Terhadap Sandy Permana

Yulianti mengatakan suaminya itu selama berada di Karawang beristirahat di rumah kosong, Nanang Gimbal bahkan tidak membawa uang saat melarikan diri.

"Kata keponakan dia tidur di rumah kosong random kabur itu enggak bawa uang jadi dia kasihan," kata Yulianti dalam jumpa persnya di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat belum lama ini.

Baca juga: Yulianti Bantah Bantu Nanang Gimbal Kabur Usai Tikam Sandy Permana 

Nanang menurut Yuli memilih untuk menumpang beberapa mobil hingga akhirnya ia sampai di Karawang dan bersembunyi.

"Iya dia udah ikutin gitu aja mungkin mobil-mobil yang sampai berhentinya di mana-berhentinya di mana," ujar Yulianti. 

Berita Rekomendasi

Sejauh ini Nanang sudah ditetapkan sebagai tersangka ia dijerat Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tim kuasa hukum Nanang, Stifan Heriyanto memastikan pihaknya sampai saat ini masih mengupayakan permintaan maaf dan mediasi terhadap keluarga korban.

"Kalau langkah hukum kita coba berkait ke keluarga korban, kita akan coba lakukan mediasi, sekali lagi kami ingin menyampaikan juga permohonan maaf dan penyesalan dari pelaku Nanang Gimbal," ujar Stifan Heriyanto.

Baca juga: Keluarga Bantah Nanang Gimbal Pemabuk, Botol Miras di Rumah Hanya Pajangan

"Semoga dari keluarga korban bisa menerimanya. Untuk langkah hukum kita akan lakukan upaya hukum di pengadilan nanti. Kita akan mendampingnya, bukan melepas dia dari hukuman tapi mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya," tandasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas