Ada Tambang Timah Ilegal Beroperasi di Kota Bekasi, Mayoritas Diekspor ke Korea Selatan
Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana tambang timah ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam perkara itu polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya J warga negara asing (WNA) asal Korea dan AF.
Baca juga: Dwi Citra Weni Resmi Dipecat PT Timah Buntut Buat Gaduh Video Konten Hina Honorer Pakai BPJS
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan dari berlangsung aktivitas pengolahan timah ilegal ini mayoritas diekspor ke Korea Selatan. “Informasi dari tersangka ini produksi yang kelima, artinya empat kali produksi (pengolahan timah) itu sudah berhasil,” ucapnya saat konferensi pers di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Pihak kepolisian masih mendalami terkait jumlah produksi yang dikirim ke luar negeri. “Kita harus dalami lagi karena ini betul-betul dari pemilik menyatakan dikirim ke sana (Korsel),” tambah Donny.
Kasus pengolahan timah ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.
Baca juga: Kondisi Jasad Istri Pembunuh Penagih Utang di Bekasi: Tinggal Kerangka di Septic Tank, Baju Lengkap
Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ujarnya.
Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Hingga akhirnya dua orang ditetapkan menjadi tersangka di mana J selaku kepala operasi dan AF selaku direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.
Baca juga: Bareskrim Buka Peluang Ambil Alih Penyelidikan Kasus Bambang Hero soal Kerugian Korupsi Timah
Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ. “Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kasubdit.
Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung. “Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Motif Asmara di Balik Sunardi Bunuh Istri di Bekasi, Kerangka Almaidah Ditemukan dalam Septic Tank
“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.