Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

2 Pria di Jakarta Selatan Palsukan Data Pakai AI Untuk Buka Rekening Bank, Terungkap Motifnya

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan rekening bank palsu menggunakan bantuan Artificial Intelligence (AI) di Jakarta.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Pria di Jakarta Selatan Palsukan Data Pakai AI Untuk Buka Rekening Bank, Terungkap Motifnya
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
PENIPUAN - PM (33) dan MR (29) tersangka pembuat tindak pidana memalsukan data identitas orang lain tanpa izin ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Tersangka menggunakan rekening bank untuk meminjam uang dengan kartu kredit. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan rekening bank palsu menggunakan bantuan Artificial Intelligence (AI) di Jakarta Selatan.

Dua tersangkamasing-masing pria berinisial PM (33) dan MR (29) ditangkap atas tindak pidana memalsukan data identitas orang lain tanpa izin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya pada periode Mei hingga Juni 2024.

"Tersangka dua orang PM (33) dan MR (29)," ucap Ade Ary saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Dia menuturkan kasus berawal saat pelapor selaku karyawan satu bank yang bertugas dan bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi dari proses pengajuan pinjaman dari pola transaksi yang terindikasi fraud (penipuan).

Karyawan tersebut lantas melakukan tindakan preventif dari temuan suspect tersebut di bank.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong yang Dilaporkan Bunga Zainal

"Pelapor mengetahui kejadian anomali transaksi yang dilakukan oleh beberapa akun setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa akun yang dicurigai," ucap Ade.

Berita Rekomendasi

Akun itu terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening bank melalui aplikasi menggunakan bantuan Artificial Intelligence (AI) dengan merekayasa video verifikasi wajah seolah pemilik data yang sebenarnya.

"Kedua tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing, PM berperan memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah bank," katanya.

Baca juga: Modus Penipuan Jual-Beli Mobil Klasik, Dokter Asal Purworejo Kehilangan Uang Rp 690 juta

Tersangka PM juga berperan merekayasa video verifikasi wajah dengan maksud dan tujuan agar video verifikasi wajah tersebut dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya agar akun aplikasi dapat di aktivasi.

"Sementara peran MR mengirimkan data diri orang lain kepada PM seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan nama ibu kandung,” ucap mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.

“Data-data tersebut didapat secara tanpa ijin dari pemilik data tersebut," tambahnya.

Diketahui tersangka menggunakan rekening bank itu untuk meminjam uang dengan kartu kredit.

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas