Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pelaku Curanmor yang Beraksi Saat Siang Bolong Diringkus, Butuh 3 Detik untuk Gasak Motor

Mereka spesialis curanmor yang keliling mencari motor yang ditinggal pemiliknya tanpa pengamanan ganda

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Curanmor yang Beraksi Saat Siang Bolong Diringkus, Butuh 3 Detik untuk Gasak Motor
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SPESIALIS CURANMOR - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukkan tampang ketiga tersangka spesialis pencurian motor yakni AA alias A, SS alias T, dan H alias B, Senin (10/2/2025). Ketiganya sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi pencurian motor (curanmor) semakin nekat!

Dalam hitungan tiga detik, komplotan spesialis pencuri motor berhasil menggondol kendaraan yang terparkir.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga tersangka spesialis curanmor yang telah beraksi di berbagai lokasi.

Para pelaku ini tidak menggunakan kunci T, melainkan langsung merusak kunci kontak motor.

Bahkan, mereka membawa senjata api mainan untuk menakuti korban.

"Motor itu hilang hanya dalam waktu tiga detik, sangat cepat sekali. Masyarakat harus lebih waspada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Tampang Dua Pencuri Ponsel Incar Anak Kecil di Jaksel, Satu Tersangka Residivis

Ketiga tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda yakni adalah AA alias A yang berperan sebagai eksekutor (pemetik),  SS alias T berperan sebagai eksekutor (pemetik) dan  H alias B berperan sebagai penadah.

Berita Rekomendasi

Mereka melakukan aksi pencurian di beberapa titik seperti Pasar Rebo, Jakarta Timur (20 Januari 2025), Jatisampurna, Bekasi (23 Januari 2025) dan Cilodong, Depok (6 Februari 2025)

"Mereka spesialis curanmor yang keliling mencari motor yang ditinggal pemiliknya tanpa pengamanan ganda," tambah Kombes Ade.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.

AA dan SS ditangkap di Jalam Riverside Golf Club, Bogor pada Kamis (6/2/2025) pukul 13.30 WIB sedangkan H diamankan di Jalan Babakan Raden, Bogor sekitar pukul 15.00 WIB.

Kini, ketiga pelaku mendekam di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman berat yakni pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHP (Penadahan) dengan ancaman  maksimal 4 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan sistem keamanan kendaraan. Berikut tips agar motor lebih aman dari pencurian seperti menggunakan kunci ganda atau gembok cakram

Juga parkir di tempat yang aman dan dalam pengawasan CCTV, pasang alarm atau GPS tracker di motor dan jangan meninggalkan kunci motor di kendaraan.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi menduga komplotan ini telah beraksi di lebih banyak lokasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas