Spesialis Curanmor Beraksi Siang Bolong di Jabodetabek Hanya Butuh Tiga Detik Curi Motor
Mereka melakukan aksi pencurian di tiga TKP, Pasar Rebo, Depok dan Bekasi, Jawa Barat. Pelaku juga biasanya membawa senjata api mainan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka spesialis pencurian motor (curanmor) di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut ketiga tersangka tersebut yakni AA alias A, SS alias T, dan H alias B.
Baca juga: Berupaya Melawan Polisi, Dua Pencuri Motor di Kelapa Gading Ditembak
Adapun masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda.
“AA ini perannya sebagai pemetik atau mengambil langsung, kemudian yang kedua SS sebagai pemetik atau pengambil langsung jadi perannya sama berdua ini, yang ketiga adalah H berperan sebagai penadah,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Mereka melakukan aksi pencurian di tiga TKP pertama Pasar Rebo, Jakarta Timur pada 20 Januari 2025, kemudian di Jatisampurna Kota Bekasi, Jawa Barat pada 23 Januari 2025, dan yang terakhir di Cilodong Depok, Jawa Barat pada 6 Februari 2025.
“Ini masih terus dikembangkan ada tiga laporan polisi, mereka adalah spesialis curanmor yang keliling mencari motor yang ditinggal oleh pemiliknya,” ujarnya.
Para tersangka tidak menggunakan kunci letter T tetapi merusak kunci kontak. Para tersangka membawa senjata api mainan untuk menakut-nakuti korbannya.
“Motor itu hilang hanya dalam waktu tiga detik sangat sebentar sekali masyarakat harus tahu ini,” ujar Ade.
Baca juga: Polisi Ungkap Dua Pencuri Motor Bersenpi di Pamulang Jaringan Lampung, Mengaku Beraksi Lima Kali
Dia berpesan kepada masyarakat agar tidak meninggalkan motor dalam keadaan yang tidak aman, tidak menggunakan kunci ganda, tidak dalam pengawasan.
Hal itu yang berpotensi motor hilang karenanya penting peran dari sistem pengamanan kendaraan. “Ini masih terus dikembangkan, penyidik tidak percaya bahwa hanya di tiga TKP ini masih terus dikembangkan, oleh rekan-rekan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tambahnya
Adapun para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Untuk tersangka penadah dilapis dengan pasal pertolongan jahat dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
Sebelumnya, tim opsnal Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan cek TKP, cek CCTV serta melakukan penyelidikan guna menemukan petunjuk maupun ciri-ciri pelaku.
Pada Kamis (6/2/2025) 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Riverside Golf Club Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat tim berhasil mengamankan pelaku AA dan SS.
Baca juga: Pencuri Motor yang Seret Korbannya di Aspal hingga Ratusan Meter Ditembak Polisi
Selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib di Jalan Babakan Raden Kabupaten Bogor Jawa Barat tim juga berhasil mengamankan pelaku lainnya H.
Ketiga pelaku tersebut dibawa ke Subdit Jatanras PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komplotan pencuri sepeda motor ini kerap beraksi di siang hari mencari sepeda motor yang terparkir dan ditinggal pemiliknya di rumah.
Baca juga: Tim Pemecah Kemacetan yang Baru Dibentuk Polda Metro Jaya Siap Diterjunkan Naik Motor Trail
Para tersangka kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.