Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Francine Widjojo: Kenaikan Tarif Air Bersih PAM Jaya Rugikan Pelaku Usaha di Jakarta

Kenaikan tarif air bersih sebesar 71,3 persen untuk penghuni apartemen dan kondominium turut merugikan para pebisnis di Jakarta.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Francine Widjojo: Kenaikan Tarif Air Bersih PAM Jaya Rugikan Pelaku Usaha di Jakarta
HandOut/IST
KENAIKAN TARIF AIR - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo saat konferensi pers kenaikan tarif air bersih PAM Jaya di Jakarta, Kamis (6/2/2025). Ia mengungkapkan kenaikan tarif air bersih 71,3% untuk penghuni apartemen dan kondominium yang melanggar aturan tarif batas atas air minum PAM Jaya, ternyata juga merugikan para pebisnis di Jakarta. Perihal ini diungkapkan Francine, Kamis (13/2/2025).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif air bersih sebesar 71,3 persen untuk penghuni apartemen dan kondominium turut merugikan para pebisnis di Jakarta.

Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengatakan bahwa sektor industri dan niaga juga mengalami kenaikan tarif tinggi hingga 71,3 persen, sama seperti kelompok pengguna K III lainnya, seperti penghuni apartemen dan kondominium.

“Jelas ini mengganggu dunia usaha di Jakarta, apalagi di tengah gencarnya efisiensi yang perlu dilakukan para pelaku usaha setelah adanya kenaikan UMP dan pembayaran THR sebentar lagi,” kata Francine dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

PSI terus mendesak pencabutan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan tarif air bersih oleh PAM Jaya.

“Kepgub 730 Tahun 2024 harus dicabut karena cacat hukum, melanggar peraturan, dan merugikan tidak hanya penghuni apartemen dan kondominium, tetapi juga industri dan niaga yang berdampak pada roda perekonomian,” ujar Francine.

Francine menjelaskan bahwa tarif batas atas air minum PAM Jaya yang ditetapkan dalam Kepgub 730/2024 seharusnya adalah 4 persen kali UMP tahun 2024 dibagi 10, sehingga tarif tertinggi PAM Jaya tidak boleh lebih dari Rp 20.269/m⊃3;.

“Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Namun, dalam Kepgub 730/2024, ada dua tarif pada kelompok pelanggan K III yang melanggar batas atas tersebut.

Tarif Rp 23.000/m⊃3; untuk pelabuhan laut dan udara, tarif Rp 21.500/m⊃3; untuk apartemen, kondominium, pusat perbelanjaan, motel, hotel bintang 1 hingga bintang 5, salon kecantikan, kafe, bank, bengkel besar, ruko, rukan, pabrik, pergudangan, tongkang air, tempat wisata, maupun industri lainnya.

Francine menyesalkan kebijakan PAM Jaya yang justru membebani dan merugikan warga Jakarta, terutama penghuni apartemen dan kondominium serta pelaku usaha, dengan kenaikan tarif air bersih hingga 71,3 persen yang melanggar aturan.

“Padahal sejak tahun 2017, PAM Jaya tidak pernah merugi. Tahun 2023 perusahaan mencatat keuntungan Rp 1,2 triliun dan pada tahun 2024 untuk pertama kalinya membayar dividen sejak 2017,” ungkapnya.

Pada tahun 2024, PAM Jaya membagikan dividen sebesar Rp 62,36 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham tunggal perusahaan.

“Jadi kenaikan ini sangat janggal dan tidak masuk akal,” tegas Francine.

Francine juga meminta agar PAM Jaya tidak berlindung di balik Kepgub 730/2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Halaman
12

Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas