Bareskrim Polri Segera Panggil Saksi dan Pelapor Soal Ricuh Razman, Termasuk Hotman Paris?
Djuhandani menuturkan bahwa pihak PN Jakut akan dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang melihat kericuhan di persidangan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan perkembangan laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap advokat Razman Nasution dkk.
Menurutnya, saat ini proses administrasi tengah dilengkapi untuk keperluan penyelidikan.
"Tentu saja setelah itu kami akan memanggil baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya. Nanti lebih lanjut kami akan memberikan pembaruan," ujar Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Djuhandani menuturkan bahwa pihak PN Jakut akan dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang melihat kericuhan di persidangan.
Selain itu, korban sekaligus pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, Hotman Paris, juga kemungkinan akan dipanggil.
"Ya nanti (pemanggilan Hotman Paris, red), saya tidak bisa memastikan kapan," tuturnya.
Baca juga: Soal Sumpah Advokat Razman Nasution yang Dibekukan, Hotman Paris: Memang Tidak Layak Jadi Pengacara
Diketahui, kericuhan di ruang persidangan yang melibatkan advokat Razman Nasution dkk berujung pada laporan polisi oleh PN Jakut ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Laporan tersebut diproses melalui mekanisme Robinops Bareskrim Polri.
Humas PN Jakut, Maryono, mengatakan bahwa laporan terhadap Razman diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
"Atas kejadian Kamis, 6 Februari 2025, muncul pro dan kontra. Oleh karena itu, lembaga kami memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut," ujarnya.
Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.
"Kami belum menghitung secara pasti berapa yang menjadi terlapor, tetapi setidaknya lebih dari dua orang," katanya.
Selanjutnya, penyidik yang memiliki kewenangan akan menangani laporan tersebut.
PN Jakut melaporkan kejadian ini berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam perbuatan merendahkan pengadilan atau contempt of court.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.