Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bareskrim Polri Segera Panggil Saksi dan Pelapor Soal Ricuh Razman, Termasuk Hotman Paris?

Djuhandani menuturkan bahwa pihak PN Jakut akan dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang melihat kericuhan di persidangan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bareskrim Polri Segera Panggil Saksi dan Pelapor Soal Ricuh Razman, Termasuk Hotman Paris?
Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
SIDANG RICUH - Kericuhan terjadi di dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan perkembangan laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap advokat Razman Nasution dkk. Menurutnya, saat ini proses administrasi tengah dilengkapi untuk keperluan penyelidikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan perkembangan laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap advokat Razman Nasution dkk.

Menurutnya, saat ini proses administrasi tengah dilengkapi untuk keperluan penyelidikan.

"Tentu saja setelah itu kami akan memanggil baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya. Nanti lebih lanjut kami akan memberikan pembaruan," ujar Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Djuhandani menuturkan bahwa pihak PN Jakut akan dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang melihat kericuhan di persidangan.

Selain itu, korban sekaligus pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, Hotman Paris, juga kemungkinan akan dipanggil.

"Ya nanti (pemanggilan Hotman Paris, red), saya tidak bisa memastikan kapan," tuturnya.

Baca juga: Soal Sumpah Advokat Razman Nasution yang Dibekukan, Hotman Paris: Memang Tidak Layak Jadi Pengacara

Diketahui, kericuhan di ruang persidangan yang melibatkan advokat Razman Nasution dkk berujung pada laporan polisi oleh PN Jakut ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Berita Rekomendasi

Laporan tersebut diproses melalui mekanisme Robinops Bareskrim Polri.

Humas PN Jakut, Maryono, mengatakan bahwa laporan terhadap Razman diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

"Atas kejadian Kamis, 6 Februari 2025, muncul pro dan kontra. Oleh karena itu, lembaga kami memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut," ujarnya.

Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

"Kami belum menghitung secara pasti berapa yang menjadi terlapor, tetapi setidaknya lebih dari dua orang," katanya.

Selanjutnya, penyidik yang memiliki kewenangan akan menangani laporan tersebut.

PN Jakut melaporkan kejadian ini berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam perbuatan merendahkan pengadilan atau contempt of court.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas