Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bareskrim Polri Segera Panggil Saksi dan Pelapor Soal Ricuh Razman, Termasuk Hotman Paris?

Djuhandani menuturkan bahwa pihak PN Jakut akan dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang melihat kericuhan di persidangan

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bareskrim Polri Segera Panggil Saksi dan Pelapor Soal Ricuh Razman, Termasuk Hotman Paris?
Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
SIDANG RICUH - Kericuhan terjadi di dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan perkembangan laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap advokat Razman Nasution dkk. Menurutnya, saat ini proses administrasi tengah dilengkapi untuk keperluan penyelidikan. 

"Ini bukan sekadar instruksi, melainkan ketetapan dari MA," tegasnya.

Sejumlah barang bukti, termasuk video kejadian saat kericuhan di persidangan, telah diserahkan ke Bareskrim.

Razman Nasution dilaporkan dengan tiga pasal, yaitu:

Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan,
Pasal 207 KUHP tentang penghinaan,
Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning, menyatakan bahwa Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait keributan di ruang persidangan beberapa waktu lalu.

"Razman dan Firdaus adalah pihak utama yang dilaporkan. Kami melaporkan semuanya," katanya.

Kronologi Kericuhan

Kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

Insiden tersebut menjadi viral di media sosial.

Berita Rekomendasi

Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

Kericuhan bermula saat Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.

Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang.

Namun, kericuhan tidak berhenti di situ. Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut.

Baca juga: Alasan Razman Nasution Tetap Dampingi Vadel Badjideh Meski BAS Telah Dibekukan, Singgung Keanehan

Tindakan tersebut langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi itu tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

Menyikapi insiden ini, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

"MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakarta Utara," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas