Polri Ungkap Beda Modus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang dan Bekasi
Dugaan pemalsuan pagar laut Tangerang dilakukan sebelum SHM diterbitkan dan pemalsuan pagar laut Bekasi diduga dilakukan dengan ubah objek di SHM
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap perbedaan modus dalam dugaan pemalsuan sertifikat di kasus pagar laut wilayah Tangerang dan Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan dugaan pemalsuan di kasus pagar laut Tangerang dilakukan sebelum SHM diterbitkan.
"Jika pada kasus Kohod kita melihat bahwa pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2025).
Djuhandani menyebut dugaan pemalsuan itu terjadi dalam surat permohonan pengukuran dan pengakuan hak di atas laut itu ke Kantor Pertanahan, Kabupaten Tangerang.
Di mana, surat tersebut dibutuhkan untuk menjadi syarat penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
Baca juga: Siapa Sosok S? Disebut Kades Kohod Dalangi Pemalsuan Surat Izin, Iming-imingi Arsin di Awal Menjabat
Sementara itu, untuk dugaan pemalsuan SHM di pagar laut Bekasi terjadi setelah sertifikat diterbitkan. Pemalsuan diduga dilakukan dengan mengubah objek di SHM.
"Jadi sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, di mana dimasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama.
Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas," beber Djuhandani.
Dalam kasus pagar laut Tangerang, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi.
Di antaranya Kepala Desa Kohod, Arsin, kemudian warga desa, pihak KJSB Raden Lukman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Perkara dugaan pemalsuan SHM di pagar laut Tangerang ini juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara terhadap kasus dugaan pemalsuan di pagar laut Bekasi masih dalam proses penyelidikan dengan ditemukan adanya 93 SHM yang diduga dipalsukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.