Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Cisauk Tangkap 2 Preman yang Palak Guru TK

Pengancaman dilakukan diduga karena kedua pelaku tidak terima ketika tidak diberi sejumlah uang oleh korban (guru). 

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Cisauk Tangkap 2 Preman yang Palak Guru TK
Foto. Dok Polres Tangsel
PREMAN DITANGKAP - Polres Tangsel menangkap dua preman yang memalak guru TK di Cisauk, Pagedangan, Tangerang Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL -  Beredar di media sosial video berupa pengancaman menggunakan senjata tajam dan pengrusakan oleh dua orang terhadap guru yang sedang melaksanakan kegiatan latihan marching band dengan para siswa dan siswi disalah satu sekolah di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. 

Pengancaman dilakukan diduga karena kedua pelaku tidak terima ketika tidak diberi sejumlah uang oleh korban (guru). 

Peristiwa itu terjadi di depan Yayasan An-Nahl Islamic School Perumahan Permata Pamulang Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan  Setu Kota Tangerang Selatan pada Jumat, tanggal 14 Februari 2025 sekitar Pukul 16.30 WIB.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang merespon cepat dengan mengarahkan personel Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Cisauk.

Polisi  segera ke tempat kejadian perkara agar peristiwa tersebut dapat  diungkap dan menangkap para pelaku, serta menjaga keamanan di sekitar tempat kejadian.

"Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, saya langsung mengarahkan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan  dan Polsek Cisauk untuk segera mengungkap kejadian tersebut dan menjaga keamanan masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian," ujar AKBP Victor, saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025).

Kemudian tidak lama berselang polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang viral menodongkan pisau di depan anak TK di kawasan Setu, Tangerang Selatan. 

Berita Rekomendasi

Kedua pelaku S (24) dan N (58) diamankan di dua tempat yang berbeda.

Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

"Kedua pelaku S dan N  kita amankan di tempat yang berbeda, berikut barang buktinya berupa pakaian, jaket, topi, baju, celana yang saat itu dipakai oleh kedua pelaku," ujar AKBP Victor.

"Kemudian, senjata tajam jenis pisau dan alat musik drum yang dirusak oleh pelaku, Terhadap kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,"  AKBP Victor menjelaskan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas