Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Anak Bos Rental Mobil Menolak Permintaan Maaf Terdakwa Oknum TNI AL: Persidangan Belum Selesai

Keluarga bos rental mobil yang tewas ditembak menolak permohonan maaf dari terdakwa oknum prajurit TNI AL

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
zoom-in Anak Bos Rental Mobil Menolak Permintaan Maaf Terdakwa Oknum TNI AL: Persidangan Belum Selesai
Tribunnews/Rahmat Nugraha
PEMBUNUHAN BOS RENTAL - Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam dihadirkan menjadi saksi dalam perkara pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AL di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Anak korban Agam dan Rizky menolak permintaan maaf dari para terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agam Muhammad Nasrudin menolak permohonan para terdakwa oknum prajurit TNI AL meminta maaf secara langsung di persidangan atas kejadian penembakan hingga membuat ayahnya Ilyas Abdurahman meninggal dunia 


Agam mengatakan tidak hanya keluarganya menjadi korban, tetapi ada korban-korban lainnya. 

Atas hal itu ia meminta permintaan maaf ditunda sampai perkara di persidangan selesai. 

Baca juga: Oknum TNI AL Cuma Bisa Tertunduk Ketika Ditatap oleh Anak Bos Rental: Saya Masih Sakit Hati

Adapun harapan tersebut disampaikan Agam saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental mobil di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).


"Saksi ini ada permohonan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Sebelumnya saya tanya, setelah kejadian, ada ketemu dengan para Terdakwa?" tanya hakim ketua Arief Rachman di persidangan. 


Kemudian Agam mengatakan baru melihat para terdakwa secara langsung di persidangan. 


"Tidak ada. Baru di sidang ini," jawab Agam. 

Berita Rekomendasi


Hakim Arief lalu mengatakan ada permintaan dari penasehat hukum maupun terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf. 


"Saya jelaskan, permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa," kata hakim Arief. 


"Sekarang saya tanya, apakah saksi berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?" jelasnya. 


Agam kemudian menjawab menolak permintaan permohonan maaf tersebut. 

Baca juga: Anak Bos Rental Tersedu-sedu Minta Oknum TNI AL Dihukum Berat: Terdakwa Menembak Ayah Sambil Merokok


"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf Yang Mulia. Karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, disekolahkan sama ayah saya menjadi korbannya," jelas Agam. 


Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana 


Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas