Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo Tembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok, Anak Korban: Sadis

Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo disebut sambil merokok saat menembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman

Editor: Erik S
zoom-in Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo Tembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok, Anak Korban: Sadis
TribunJakarta.com/Bima Putra
SIDANG PENEMBAKAN - Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025). Keduanya menangis saat menceritakan detik-detik ayahnya ditembak tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo disebut sambil merokok saat menembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Keterangan tersebut disampaikan anak korban, Rizky Agam Syahputra saat bersaksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Rizky mengungkapkan masih sakit hati terhadap pelaku dan kedua terdakwa lainnya yakni Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Baca juga: Tangis Anak Bos Rental Mobil saat Menceritakan Detik-detik Ayahnya Tewas Ditembak Anggota TNI AL

"Tidak ada yang sebanding kehilangan ayah saya, saya masih sakit hati, Pak melihat terdakwa satu (Bambang Apri)," kata Rizky Agam.

Rizky mengatakan perbuatan pelaku sangat sadis membunuh ayahnya  di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Akibat tembakan pada bagian dada yang mengenai organ vital tersebut Ilyas Abdurrahman tewas, sementara rekan Ilyas yakni Ramli Abu Bakar mengalami luka berat akibat tembakan.

"Dengan sadis menembak ayah saya sambil merokok. Saya masih sakit hati, Pak. Kalau beliau tahu ayah saya mungkin malu melihat ayah saya dengan sifat kebaikannya," ujar Rizky Agam.

Berita Rekomendasi

Rizky Agam meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta nantinya dapat menjatuhkan vonis hukuman seadil-adilnya kepada ketiga terdakwa.

Bahwa ketiga terdakwa telah menggelapkan mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurrahman, serta terdakwa Bambang dan terdakwa Rafsin secara bersama-sama membunuh Ilyas.

Berdasar dakwaan Oditur ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan untuk terdakwa Bambang dan terdakwa Rafsin Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: LPSK Terima Permohonan Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang

"Sama seperti (harapan) abang saya pelaku dapat hukuman, dijerat dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja," tutur Rizky Agam.

 

Tak Kuasa Tahan Tangis

Rizky Agam dihadirkan bersama dengan abangnya Agam Muhammad Nasrudin. Keduanya tidak kuasa menahan tangis ketika menceritakan detik-detik saat ayah mereka ditembak terdakwa.

Mulanya, Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe menanyakan kepada Agam Muhammad Nasrudin terkait bagaimana kejadian saat saksi mendengar suara tembakan di rest area KM 45.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas