Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

LPSK Ungkap Restitusi Korban Penembakan Oknum TNI AL di Tangerang Masih Dihitung

LPSK mengatakan dalam meninggalnya korban bos rental Ilyas Abdurrahman berdampak bukan hanya oleh keluarga korban tapi warga lainnya

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
zoom-in LPSK Ungkap Restitusi Korban Penembakan Oknum TNI AL di Tangerang Masih Dihitung
Tribunnews/Rahmat Nugraha
RESTITUSI - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengatakan restitusi untuk korban penembakan oknum TNI AL di Tangerang tengah dihitung, Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Sri juga menuturkan auditor penuntut umum juga mempersilahkan nantinya perhitungan tersebut disampaikan di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengatakan restitusi untuk korban penembakan oknum TNI AL di Tangerang masih dihitung. 


Sri menuturkan dalam meninggalnya korban bos rental Ilyas Abdurrahman berdampak bukan hanya oleh keluarga korban. Tapi juga orang lain yang kerap dibantu oleh korban. 


"Restitusi sedang diproses dengan menghitung segala kerugian, komponen-komponen yang tentunya tadi mulai disampaikan. Betapa kerugian ini tidak hanya berhenti pada meninggalnya almarhum. Tetapi juga berdampak pada pembiayaan pendidikan terhadap keluarga yang lain," kata Sri kepada awak media di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Terdakwa Oknum TNI AL Bantah Tembak Bos Rental Sambil Merokok, Hakim: Tapi Rokok Ada di Jari Kamu


Ia menerangkan bahwa hal itu juga harus dihitung sebagai kerugian. 


"Saya kira itu juga bagian yang tentunya akan kami hitung. Dan saya tadi juga sudah berkomunikasi dengan auditor. Bahwa kita akan mengajukan restitusi dan auditor menyampaikan, dipersilahkan untuk menyampaikan penghitungan restitusi tersebut," jelasnya. 


Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana 


Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024). 

Berita Rekomendasi


Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. 


"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan. 

Baca juga: Oknum TNI AL Cuma Bisa Tertunduk Ketika Ditatap oleh Anak Bos Rental: Saya Masih Sakit Hati


Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 


Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman empat tahun penjara.


"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas