Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pelaku Pencabulan Tiga Bocah di Tanjung Priok Dibekuk, Korban Diimingi Uang Jajan

Pria inisial SK (35) mencabuli tiga anak di Pelabuhan Kali Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku mencabuli korban di perahu dan semak-semak.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Pelaku Pencabulan Tiga Bocah di Tanjung Priok Dibekuk, Korban Diimingi Uang Jajan
HO/Polres Pelabuhan Tanjung Priok
PREDATOR SEKS - Tersangka SK ditangkap di pinggir Jalan Kampung Sawah Kelurahan Semper Timur Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Minggu (5/12/2024). Dia mencabuli tiga anak yang merupakan tetangganya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria inisial SK (35) dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok akibat mencabuli tiga anak.

Korban merupakan tetangga pelaku.

"Tersangka SK ditangkap saat berada di pinggir Jalan Kampung Sawah Kelurahan Semper Timur Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, pada Minggu (5/12/2024)," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing di Jakarta Selasa (18/02/2025).

Baca juga: Tampang Lansia Pemilik Panti Asuhan di Surabaya, Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Asuh


Dia menjelaskan kasus pencabulan terhadap para korban itu terungkap dari cerita korban kepada ibunya. 


Korban mengaku para korban dicabuli di semak-semak, kadang di perahu nelayan yang sandar di Pelabuhan Kali Baru oleh pelaku dengan iming-iming uang jajan.


Mulanya tersangka merayu dengan menyuruh para korban membeli rokok dan kembalian uang itu diberikan kepada para korban.


"Sehingga para korban ini mau disuruh pelaku (dicabuli, red)," ungkap Martuasah.

Berita Rekomendasi


Korban yang sedang bermain di depan rumah dan halaman taman kemudian dipanggil tersangka.


"Ketika korban menghampiri tersangka kemudian langsung menarik tangan korban ke dalam perahu dan semak-semak lanjut tersangka melakukan pencabulan," ujarnya.

Baca juga: Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Bantah Lakukan Pencabulan, Korban Curhat ke Mantan Istri Tersangka


Saat di dalam perahu dan semak-semak korban dipaksa memegang alat vital pelaku.

Kapolres mengatakan pelaku juga memasukkan alat vitalnya ke alat vital korban.

Kadang para korban diajak tersangka minum Ginseng dengan maksud agar para korban mabuk dan bisa diperdaya selanjutnya dicabuli. 


"Saat di perahu dilecehkan ada korban yang berteriak sehingga tersangka langsung memakai celananya kembali dan menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya," ujarnya.

Baca juga: Sosok Pimpinan Ponpes di Jakarta Timur Pelaku Pencabulan Santri, Aksinya Pernah Dipergoki Istri


Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.


Tim kemudian menangkap pelaku hingga akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya pelaku SK dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas