Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang, Ada Kades dan Sekdes Kohod
Keempat tersangka kasus pagar laut adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Selasa (18/2/2025).
Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Arsin jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
Baca juga: Update Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi, Nusron Sebut Ada Pejabat yang Akan Dicopot
"Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Bareskrim menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025.
“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.
Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
Baca juga: 400 Warga Kohod Desak Polisi Tangkap Kades Arsin, Minta Kasus Pagar Laut di Tangerang Diusut Tuntas
“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.