Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tersangka Belum Ditahan, Polisi Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod Arsin Cs

Empat tersangka kasus sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten belum ditahan. Polisi beralasan baru selesai gelar perkara

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Tersangka Belum Ditahan, Polisi Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod Arsin Cs
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
TERSANGKA PAGAR LAUT - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap perkembangan kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Dalam hal ini, Kades Kohod, Arsin bin Asip cs menjadi tersangka dan minta imigrasi untuk mencegahnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah menetapkan Kades Kohod, Arsin bin Asip cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat di kasus pagar laut di Tangerang, Banten.


Selain Arsin, tersangka lainnya yakni Sekdes Kohod, Ujang Karta dan dua orang berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.


Dalam hal ini, polisi belum menahan para tersangka karena baru selesai melakukan gelar perkara.

Baca juga: Bareskrim Minta Imigrasi Segera Cegah Kades Kohod Arsin Cs, Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang


"Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).


Meski begitu, Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka.


"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," tuturnya.


Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang

Berita Rekomendasi


Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 


"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025). 


Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detail soal hal tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Kohod Resmi Jadi Tersangka di Kasus Pagar Laut Tangerang, Apa Perannya?


Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 


"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.


Arsin Minta Maaf


Sebelum itu Arsin akhirnya muncul ke publik setelah keberadaannya sempat tak diketahui. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas