Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dua Suporter Jadi Tersangka Pengeroyokan saat Laga Persija vs Persib di Patriot, Ini Kronologinya

Upaya penetapan tersangka itu terkait kerusuhan di laga Persija Jakarta vs Persib Bandung di Stadion Patriot, Bekasi, pada Minggu (16/2/2025).

Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Dua Suporter Jadi Tersangka Pengeroyokan saat Laga Persija vs Persib di Patriot, Ini Kronologinya
Tribunnews/Alfarizy
RICUH PERSIJA - Suasana usai pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (16/2/2025). JS (25) dan AS (19), dua orang suporter, ditetapkan sebagai tersangka.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - JS (25) dan AS (19), dua orang suporter, ditetapkan sebagai tersangka. 

Upaya penetapan tersangka itu terkait dugaan penganiayaan suporter setelah laga Persija Jakarta vs Persib Bandung di Stadion Patriot, Bekasi, pada Minggu (16/2/2025).

Informasi penetapan status tersangka itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan.

"Pelaku JS dan AS adalah The Jakmania, mereka mendatangi korban bersama beberapa pelaku lain yang masih kami kejar dan diketahui memukul korban yang juga The Jakmania," kata Binsar, Rabu (19/2/2025).

Baca juga: Move On dari Hasil Pahit Kontra Persib, Pemain Asing Persija Optimistis Tatap Laga Kontra PSM

Penggeroyokan bermula ketika korban berinisial MA datang ke stadion untuk menyaksikan pertandingan Persija vs Persib

Ketika pertandingan berlangsung, korban melihat ada suporter lain yang sedang dikeroyok. 

MA yang mengetahui peristiwa itu berinisiatif mengeluarkan ponselnya dan merekam aksi pengeroyokan tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, pelaku yang melihat MA sedang merekam kemudian memprovokasi dan menuduh MA sebagai suporter Persib Bandung atau Viking.

"Dua orang pelaku melihat korban (MA) merekam dan langsung menunjuk sambil berteriak 'woy Viking'," ujar Binsar.

Korban yang saat itu dituduh sebagai Viking lalu menjadi bulan-bulanan The Jakmania. 

Petugas yang melihat MA dikeroyok berupaya mengamankannya hingga membawa ke kantor polisi dan diarahkan membuat laporan.

Dua pelaku ditangkap satu hari setelah MA membuat laporan. 

JS ditangkap di tempat kerjanya di Ciracas, Jakarta Timur, sedangkan AS ditangkap di rumahnya di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. 

JS dan AS ditahan dan diancam Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal paling lama 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ditahan, 2 Suporter Sepakbola Jadi Tersangka Pengeroyokan Penonton di Stadion Patriot Candrabhaga

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas