Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Imigrasi Bakal Cekal Kades Kohod ke Luar Negeri Jika Diminta Bareskrim Polri 

Arsin merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Imigrasi Bakal Cekal Kades Kohod ke Luar Negeri Jika Diminta Bareskrim Polri 
KOMPAS.com/Acep Nazmudin
PENCEKALAN TERSANGKA - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan pihaknya akan mencekal Kepala Desa Kohod, Arsin, apabila diminta Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan pihaknya akan mencekal Kepala Desa Kohod, Arsin, apabila diminta Bareskrim Polri.

"Kalau ada permintaan sekarang dari Bareskrim biar itu sekedar telepon, pasti kita akan kerjakan," kata Agus saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Arsin merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang.

Dia menegaskan, pihaknya akan mencekal semua yang terlibat dalam kasus tersebut apabila diminta Bareskrim.

"Ya, kalau ada pasti semuanya akan kita cekal," ujarnya.

Baca juga: Warga Kohod Syukuran usai Kades Arsin Jadi Tersangka: Alhamdulillah, Kampung Kami Sudah Bersih

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

Berita Rekomendasi

"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025). 

Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detil soal hal tersebut. 

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas