Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengadilan Negeri Depok Tegaskan Kehadiran Firdaus Oiwobo Sebagai Penggugat, Bukan Advokat

Pengadilan Negeri Depok buka suara soal pengakuan Firdaus Oiwobo yang mengatakan kembali mendampingi kliennya saat menjalani proses sidang.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengadilan Negeri Depok Tegaskan Kehadiran Firdaus Oiwobo Sebagai Penggugat, Bukan Advokat
Warta Kota
GEDUNG PN DEPOK - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City No.7, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Depok, Andry Eswin Sugandha membantah pernyataan dari Firdaus. Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Pengadilan Negeri Depok Tutup Sementara gara-gara Covid-19, Baru Normal Kembali 2 Februari 2022, https://depok.tribunnews.com/2022/01/25/pengadilan-negeri-depok-tutup-sementara-gara-gara-covid-19-baru-normal-kembali-2-februari-2022. Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Depok buka suara soal pengakuan Firdaus Oiwobo yang mengatakan kembali mendampingi kliennya saat menjalani proses sidang meski sumpah advokatnya telah dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Adapun pengakuan Firdaus itu disampaikan melalui akun instagram pribadinya yang dimana dalam keteranganya menjelaskan bahwa dirinya sedang membela kliennya yang mengaku terzalimi oleh beberapa pihak.

"Sidang Firdaus Oiwobo bela klien yang terzalimi dua menteri dan gubernur berkait proyek strategi nasional (PSN) UIII, hari Selasa 18 Februari 2025," ucap Oiwobo dalam akun instagramnya @m.firdausoiwobo_sh, Rabu (19/2/2025).

Sementara itu saat dikonfirmasi, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Depok, Andry Eswin Sugandha membantah pernyataan dari Firdaus.

Eswin mengatakan bahwa kapasitas Firdaus tersebut bukanlah berstatus sebagai kuasa hukum melainkan sebagai pihak penggugat.

"Bahwa Muhammad Firdaus Oiwobo ada pada persidangan di PN Depok adalah sebagai pihak penggugat atau prinsipal atau pribadi sebagai pihak penggugat atas namanya sendiri, tidak sebagai penasihat hukum atau lawyer atau advokat dari pihak penggugat," kata Eswin saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, Rabu (19/2/2025).

Eswin juga menerangkan, bahwa gugatan yang dilayangkan Firdaus itu telah terdaftar dan teregister dengan nomor perkara 285/Pdt.G/2025/PN.Dpk.

Berita Rekomendasi

Adapun dalam gugatan perdata yang telah teregister itu, Firdaus tercatat bertindak sebagai pihak yang melayangkan gugatan atau penggugat.

Firdaus pun lanjut Eswin dalam perkara itu juga telah menunjuk kuasa hukum atas nama HM Indrayoto Budi Budi S dan Budi Subandrio berdasarkan surat kuasa khusus No. 632/SK-MFO/VII/2024 per tanggal 18 Juli 2024.

"Akan tetapi di tengah perjalanan kuasa hukumnya yang bernama Subandrio tersebut telah mengundurkan diri menjadi kuasa hukum dari saudara Firdaus Oiwobo," kata Eswin.

Sementara itu dilain sisi, Eswin pun juga menegaskan, jika dalam sidang tersebut Firdaus berkapasitas sebagai kuasa hukum, maka PN Depok tidak akan menerimanya.

Baca juga: Firdaus Oiwobo Ikuti Sidang di PN Depok, Klaim Bela Klien yang Terzalimi 2 Menteri dan Gubernur

"PN Depok tunduk dan patuh pada kebijakan pimpinan Mahkamah Agung dan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banten tentang pembekuan berita acara sumpah advokat pada 11 Februari 2025," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas