Warga Kohod Syukuran usai Kades Arsin Jadi Tersangka: Alhamdulillah, Kampung Kami Sudah Bersih
Warga Kohod menyalakan kembang api setelah Kades Arsin ditetapakan tersangka, sebut sebagai bentuk ungkapan syukur.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W

"Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Adapun surat yang dimaksud berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
"Dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," ungkapnya.
Djuhandani mengatakan, tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," tuturnya.
Ia juga menyebut, Arsin mendapat bantuan dari sejumlah oknum di Kementerian dan lembaga.
"Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga hingga diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," tambahnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Acep Nazmudin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.